Ratusan Kendaraan Pemerintah Desa di Tangerang Tunggak Pajak hingga Rp500 Juta

Sebanyak 400 unit kendaraan milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang menunggak pajak. Total tunggakan pajak kendaraan pemerintah itu mencapai Rp500 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Des 2022, 19:39 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 19:23 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 400 kendaraan milik Pemerintah Desa di Kabupaten Tangerang, Banten belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Balaraja, tercatat ratusan kendaraan milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang itu menunggak pembayaran pajak selama 1 sampai 2 tahun.

"Yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi. Dan atas tunggakannya itu mencapai Rp500 juta," kata Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Jumat (9/12/2022).

Jumlah kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui berjumlah 1.600 unit baik di OPD, kecamatan, dan desa atau kelurahan. Dari angka itulah, 400 kendaraan lainnya diketahui belum membayarkan pajaknya.

Atas kondisi itu, Ali menyarankan bila ada kendaraan milik pemerintah yang sudah tidak layak pakai atau telah dilelang agar melapor ke Samsat, sehingga pihaknya akan menghapus catatan potensi pendapatan dari kendaraan.

"Baiknya memang disinformasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," ujarnya.

Sementata, untuk total keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang ini telah mencapai 98,93 persen atau Rp350 miliar.

"Target Rp354 miliar dan per tanggal 6 sudah mencapai Rp350 miliar. Makanya, akhir tahun target 110 persen kami harap dapat tercapai," ungkapnya.

155 Mobil Dinas Pemkot Tangerang Tunggak Pajak

Tak Pakai Masker, Warga di Tangerang Diangkut Satpol PP
Warga pelanggar PSBB diangkut mobil Satpol PP di Tangerang, Kamis (14/5/2020). Pemkot Tangerang melakukan tindakan bagi pelanggar PSBB seperti tidak menggunakan masker dengan membawa mereka ke kantor Kecamatan Karawaci Baru untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Test COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 155 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten diduga menunggak pajak. Sementara, 22 ribu kendaraan lainnya milik warga Kota Tangerang juga menunggak pajak kendaraan.

Berdasarkan catatan yang diterima, total ada 155 unit kendaraan dinas milik Kota Tangerang yang nunggak pajak.

Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Samsat Cikokol Tangerang Syarifudin mengatakan, 155 kendaraan itu semuanya adalah roda empat.

"Ada 155 kendaraan roda empat milik dinas Pemkot Tangerang nunggak (pajak). Bervariatif masa tunggakannya," kata Syarifudin, Kamis (8/12/2022).

Dalam surat tersebut, lanjut Syarifudin, Samsat Cikokol meminta pajak ratusan kendaraan operasional pemerintah tersebut untuk segera dilunasi.

"Iya sudah komunikasikan juga ke Pak Wali Kota Tangerang soal itu (tunggakan pajak)," katanya.

Dihubungi terpisah, Tatang Sutisna Kepala BPKD Kota Tangerang menerangkan, bila 155 kendaran operasional yang diduga menunggak pajak itu sudah dalam pengurusan. BPKD pun sudah menerima surat penagihan dari Samsat dan tengah dikaji kembali.

"Jadi, ada 109 kendaraan operasional yang sudah tidak beroperasi namun masih masuk dalam tagihan. Ada juga pelat nomornya ternyata bukan mobil dinas kita, tapi tetap masuk," ujar Tatang.

Sementara sisanya, jatuh tempo pajak kendaraan operasional Kota Tangerang yang masuk pada Desember 2022 ini tengah diurus pembayarannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya