Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polresta Tangerang meringkus AM, mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (5/12/2022).
Selain AM, polisi juga menangkap SH selaku mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI selaku mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE selaku mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjadi Kades Cikupa.
Advertisement
Baca Juga
"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta.
"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.
Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.
"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," kata Kapolresta Tangerang.
Â
Digunakan untuk Pilkades
Berdasarkan keterangan saksi, pada tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL itu digunakan untuk keperluan Pilkades.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," kata Kapolres.
Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.
"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pramita Tristiawati)
Advertisement