Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (12/12/2022). Namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat belum bisa menghadiri sidang.
Diketahui sidang perdana gugatan praperadilan Gazalba Saleh digelar hari ini di PN Jaksel.
Baca Juga
"Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK, dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Ali mengatakan tim biro hukum KPK akan akan hadir dalam agenda sidang berikutnya. Menurut Ali, tim biro hukum KPK bakal memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," kata Ali.
Ali meyakini majelis hakim tunggal PN Jaksel nantinya akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh. "Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak," kata dia.
Diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gazallba tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022. Gazalba dalam hal ini berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Â
Dugaan Suap
Sidang pertama ini dipimpin Hakim Hariyadi dan dibantu oleh panitera Nana.
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut.Â
Advertisement
Lewat Perantara PNS MA
Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.
Â
13 Tersangka
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Advertisement