KemenPPPA dan KSP Soroti Kasus Pelecehan Seksual dan Persekusi di Universitas Gunadarma

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan adanya pelecehan seksual yang kemudian dibarengi dengan adanya perlakukan persekusi di Universitas Gunadarma.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Des 2022, 04:10 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 04:10 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Universitas Gunadarma

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan adanya pelecehan seksual yang kemudian dibarengi dengan adanya perlakukan persekusi di Universitas Gunadarma.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin mengatakan, pihaknya tak setuju jika mereka yang dicap sebagai mahasiswa melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku pelecehan seksual.

 "Kami pastinya sangat tidak setuju jika ada kejadian main hakim sendiri," kata dia, Rabu (14/12/2022).

Margareth menerangkan, Indonesia merupakan negara hukum karenanya diimbau kepada siapapun jangan bertindak main hakim sendiri.

Sehingga, jika mengetahui suatu tindak pidana mesti dilaporkan ke kepolisian bukan malah mempersekusi pelaku. Apalagi, kata dia sampai menyuruh pelaku meminum air kencing sendiri.

"Ini kan negara hukum pastinya harus menghormati hukum yang ada jika memang yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana maka dilaporkan ke pihak berwajib tanpa harus main hakim sendiri sampai disuruh minum air seninya," ujar dia.

Terkait hal ini, KemenPPA akan koordinasi dengan perangkat daerah guna memastikan keberlangsungan proses hukum terhadap korban.

"Apakah korban sudah melaporkan kasusnya dan didampingi jika memang itu dibutuhkan," ujar dia.

"Kalau kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pastinya kami akan tangani yang Perempuan nya," dia menandaskan.

 

KSP Juga Akan Mengawal

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda menambahkan, pihaknya turut menurunkan tim untuk mengawal kasus tersebut.

"Khususnya deputi dua dan lima dan kami juga kerjasama dengan Kemendikbud bidang perguruan tinggi bahwa bagaimana kekerasan di dalam lingkungan pendidikan itu implementasinya seperti apa," ujar dia.

Erlinda mengatakan, pihaknya bersama Kementerian PPA dan Dinas setempat masih mengupayakan pendampingan kepada psikologi terhadap korban.

"Ini masih berproses," ujar dia.

Lebih lanjut, Erlinda mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian. Menurut dia, Polda Metro Jaya khusus Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ikut memantau perkembangan kasus.

"Nanti kami izin Polda Metro dan kita sedang menunggu hasil kerja-kerja yang dilakukan Polres Depok," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya