Kompolnas Akan Cek Kebenaran Surat LHP Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) akan mengecek kebenaran adanya surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait kisruh tambang ilegal mantan anggota yakni Ismail Bolong, termasuk isu aliran uang panas ke perwira tinggi (Pati) Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 09:00 WIB
Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. (Zainul Arifin/Liputan6.com)
Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) akan mengecek kebenaran adanya surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait kisruh tambang ilegal mantan anggota yakni Ismail Bolong, termasuk isu aliran uang panas ke perwira tinggi (Pati) Polri.

"Untuk hal yang berkaitan dengan laporan dari Div Propam ke Kapolri kami akan cek nanti hal lain di luar hal yang sudah beredar. Karena saya dengar ada beberapa laporan, nanti hasilnya kami perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Polri," tutur Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Dia mengatakan, penting menelusuri apakah surat LHP dari Divisi Propam Polri di bawah kepemimpinan Ferdy Sambo, telah dilayangkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu. Hal itu dilakukan demi menguak isu setoran dana perlindungan tambang ilegal Ismail Bolong.

"Terkait kasus tambang ilegal itu kan katanya tanggal 7 April 2022, ada surat dari mantan Kadiv Propam ke Kapolri terkait dengan ada anggaran masuk dari pengusaha ilegal itu untuk digunakan kedinasan, itu apakah Kapolri tahu akan surat tersebut," kata Benny.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti yang sempat diungkap dalam pengakuan viral mantan polisi, Ismail Bolong.

Bantahan ini sekaligus merespons pernyataan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (terdakwa kasus kematian Brigadir J) terkait penyelidikan yang dilakukan Propam Polri atas kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kaltim.

"Tanya ke anggota di jajaran, kelakuan HK (Hendra Kurniawan) dan FS (Ferdy Sambo)," kata Kabareskrim Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Hendra Kurniawan beberapa waktu lalu membenarkan keberadaan LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung olehnya dan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkait hal ini, Agus justru mempertanyakan jika memang benar ada kasus tersebut, kenapa malah kemudian hilang begitu saja.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

 

Tak Langsung Membuktikan

Pernyataan Hendra Kurniawan, lanjut Agus, tidak lantas membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.

Menurut Agus, situasi tersebut pun menjadi janggal, bahkan menimbulkan dugaan justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail bolong serta berupaya membuat pengalihan isu.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya