Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.
"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali.
Ali berharap, peran masyarakat dalam membantu KPK menangani kasus ini.
"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengamankan satu unit mobil diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Satu unit mobil tersebut diamankan lantaran diduga akan diubah kepemilikannya atas perintah Ricky Ham Pagawak.
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 18 November 2022.Â
Ali mengatakan mobil tersebut sudah disita tim penyidik KPK.
"Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Ali.
Â
Ricky Ham Pagawak Diduga Berada di Papua Nugini
Ali memastikan pihak lembaga antirasuah terus memburu Ricky Ham Pagawak yang diduga berada di Papua Nugini. Pencarian buronan itu menurut Ali melibatkan berbagai pihak.
"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.Â
Â
Advertisement
Bantu Sembunyikan Ricky Ham Diterapkan Pasal 21 UU Tipikor
Selain itu, KPK juga meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'