KPK Setor Rp 6,5 Miliar Uang Rampasan Kasus Eks Bupati HSU Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 6,5 miliar ke kas negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Des 2022, 12:35 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 6,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan rampasan dari mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, terpidana kasus suap pengadaan barang dan jada di linkungan Pemkab HSU.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Ali mengatakan, uang Rp 6,5 miliar itu di antaranya ditemukan tim penyidik saat penggeledahan di kediaman Abdul Wahid. Usai ditemukan, saat itu uang tersebut langsung disita oleh tim penyidik.

"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali.

Ali mengatakan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian. Ali memastikan KPK berusaha memulihkan aset negara hasil korupsi.

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," kata Ali.

Dijebloskan ke Lapas Klas II A Banjarmasin

Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali menyebut, Abdul Wahid sudah dijebloskan ke Lapas Klas II A Banjarmasin beberapa waktu lalu. Vonis terhadap Abdul Wahid sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," kata Ali.

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah berupaya membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. Diharapkan hal ini bisa menjadi contoh pihak lain agar tak mendekati perilaku koruptif.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya