MUI Sidangkan 105.326 Permohonan Sertifikasi Halal Selama 2022

Niam memastikan, komisi Fatwa MUI bekerja sesuai dengan tata organisasi yang serius demi mendukung percepatan dan ketepatan sertifikasi halal yang dimohonkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2022, 07:25 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 07:18 WIB
MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkap, ratusan ribu sertifikasi halal sudah disidangkan sepanjang tahun 2022. (Liputan6.com/Muhammad Pradityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkap, ratusan ribu sertifikasi halal sudah disidangkan sepanjang tahun 2022. Hal itu disampaikan dalam acara Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang berjudul 'Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal’.

"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu yang sesuai Undang-Undang, tuntas di bawah tiga hari," tutur Niam dalam keterangan diterima, Jumat (30/12/2022).

Niam memastikan, komisinya bekerja sesuai dengan tata organisasi yang serius demi mendukung percepatan dan ketepatan sertifikasi halal yang dimohonkan. Data 105.326 persidangan, lanjut Niam, adalah bukti keseriusan komisi fatwa MUI dalam melaksanakan tugasnya selama setahun ini.

“Data yang tadi disampaikan oleh MUI sebagai bukti bahwa kita serius bahkan kapasitas kita itu melampui apa yang sudah kita laksanakan sekarang ini,” bangga dia.

Meski begitu, Niam memastikan, MUI tidak sembarang dalam mensertifikasi atau menetapkan fatwa terhadap suatu permohonan. Beberapa dari mereka ada yang tertolak dan dikembalikan berkasnya, sebab saat diverifikasi tidak bisa menjelaskan prosesnya. 

“Kan tidak mungkin kita menetapkan fatwa atas sesuatu yang belum jelas. Nah, ini yang seringkali menjadi faktor. Tapi, seiring dengan konsolidasi antarpihak, jumlah yang dikembalikan semakin mengecil trennya,” urai Niam.

 

Wujud Tanggung Jawab Keulamaan

Niam meyakini, menurunnya tren tersebut disebabkan tingkat pemahaman pekaku usaha sebagai pemohon semkin meningkat, tingkat control pendamping halal atau auditor yang juga semakin tinggi. 

“Paling penting keberadaannya MUI dalam penetapan kehalalan produk ini sebagai wujud tanggung jawab keulamaan dan memberi kepastian hukum,” Niam menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya