Sah, UMKM di Berbagai Daerah Dapatkan Sertifikasi Halal Lewat Pendampingan Tim Abmas ITS

Tim Abmas ITS melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di berbagai daerah guna mendapatkan sertifikasi halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2022, 22:53 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 17:47 WIB
Tim Abmas Departemen Teknik Material dan Metalurgi Institut Teknologi Sepuluh Nopember ITS
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Departemen Teknik Material dan Metalurgi Institut Teknologi Sepuluh Nopember ITS

Liputan6.com, Surabaya - Tim Pengabdian kepada Masyarakat  (Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melakukan kegiatan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di berbagai daerah guna mendapatkan sertifikasi halal.

Ketua Tim Abmas Departemen Teknik Material dan Metalurgi ITS Tubagus Noor Rohmannudin menyatakan, kegiatan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 lalu dan berhasil membantu sebanyak 15 UMKM dari sejumlah daerah di Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal.

“Sebanyak 60 persen UMKM yang didampingi dari sekitar wilayah Surabaya dan 40 persen dari luar Surabaya, seperti di Tangerang, dan Riau,” ungkap Rohmannudin melalui siaran pers, Rabu (21/12/2022).

Rohmanuddin menjelaskan, kegiatan yang didanai sepenuhnya oleh ITS ini diawali dengan proses pencarian UMKM yang bersedia dibantu proses sertifikasi halalnya. Kemudian UMKM terpilih didampingi untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal.

Selanjutnya, para pelaku UMKM mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pusat Kajian Halal (PKH) ITS sebagai penyelia halal. Setelah menyelesaikan pelatihan, setiap UMKM didampingi langsung oleh tim Abmas ITS untuk proses pendaftaran sertifikasi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian  Agama.

 

Proses sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, terdapat berbagai proses yang harus dilakukan sebelumnya. Proses pertama yaitu mengajukan permohonan sertifikasi halal yang diajukan kepada BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

BPJPH kemudian melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen serta menetapkan lembaga pemeriksa halal.

Proses sertifikasi kemudian dilanjutkan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk.

Setelah lolos dari LPH, proses sertifikasi halal berlanjut di Majelis Ulama Indonesia yang akan menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal.

Proses kemudian sertifikasi halal kemudian mencapai tahap akhir pada penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Edukasi Sertifikasi Halal

Menurut dosen yang akrab disapa Rohma itu, pemilihan UMKM oleh tim Abmas didasarkan pada domisili asal para mahasiswa pendamping.  Hal ini bertujuan agar memudahkan mahasiswa untuk membantu UMKM selama proses pendampingan. Dengan pemilihan tempat yang jauh dari Surabaya juga diharapkan dapat mengenalkan ITS secara langsung di berbagai daerah.

Rohma menambahkan bahwa para pemilik UMKM mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan pendampingan ini. Di samping itu, masyarakat pun teredukasi dan paham ketika membuat produk itu benar halal sesuai pengertian halal yang disyariatkan oleh agama.

Ia berharap, kegiatan pengabdian masyarakat yang dibantu oleh PKH ITS ini akan terus berlanjut tahun depan dan semakin meluas wilayah cakupannya di Indonesia.  Selain itu, kegiatan Abmas ini dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat umum tersebut benar halal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya