Rumah Tempat Ditemukannya Jasad Wanita Tanpa Identitas di Bekasi Disewa Terduga Pelaku

Rumah itu ternyata disewa oleh pria berinisial MEL (34) yang sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah sejak Jumat (23/12/2022) lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Des 2022, 16:39 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 16:39 WIB
mayat-ilustrasi-131024b.jpg
Ilustrasi Mayat (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Body part berjenis kelamin perempuan tersimpan dalam dua boks kontainer di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (30/12/2022).

Rumah itu ternyata disewa oleh pria berinisial MEL (34) yang sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah sejak Jumat (23/12/2022) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pihaknya masih mendalami alasan pelaku menyewa rumah kos.

"Kos atas nama orang yang kita cari ini (MEL). Karena selain rumah, ternyata dia punya kosan mungkin sebagai tempat singgah dan sebagainya. Kita masih perdalam semuanya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Hengki menerangkan, MEL ditangkap bersama seorang perempuan dan beberapa orang lain di dalam mobil. Berawal dari kecurigaan penyidik terhadap mobil yang tiba-tiba tancap gas tak jauh dari tempat penemuan jasad wanita tanpa identitas.

"Tim keluar dari kos-kosan. Ada mobil yang tiba-tiba datang itu, kabur. Langsung kita kejar itu, akhirnya didapati beberapa orang termasuk tersangka ada wanitanya juga kita sedang dalami motifnya dan sebagainya. Ini masih sangat awal, sangat dini," kata Hengki dalam keterangan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Masih Diinterogasi Penyidik

Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Hingga kini, penyidik masih mengintrogasi MEL dan beberapa orang yang diamankan dari mobil tersebut. Hengki menyebut, MEL masih belum menyandang status sebagai tersangka.

"Ini masih dalam pemeriksaan. Nanti setelah ini kita cek, saya belum tanda tangan penetapan tersangka. Karena kita benar-benar harus berdasarkan alat bukti," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya