Romahurmuziy Kembali ke PPP, Senior Partai Anggap Langgar Etika Politik

Jelang Pemilu 2024, Muhammad Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik usai menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jan 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 17:00 WIB
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu 2024, Muhammad Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik usai menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Pakar PPP, Anwar Sanusi menilai pengangkatan Rommyelanggar etika politik.

"Kami senior boleh dibilang, saya masuk PPP 1982 jdi kami melihat secara etika politik saya tidak setuju atau melanggar etika politik. Kurang wajar lah, kalau beliau menjabat sebagai ketua majelis pertimbangan. Jadi sependapat kalau ada yang mengatakan bahwa kalau secara etika politik ya beliau emggak layak,” kata dia pada wartawan, Senin (2/1/2023).

Menurut Anwar, kasus korupsi sekecil apapun telah melanggar etika politik sehingga tak layak kembali ke PPP.

“Kalau orang sudah terlibat sekecil apapun dalam bidang korupsi, secara etika politk belum layak. Apalagi langsung menjadi ketua MPP karena MPP kanmajelis pertimbangan partai. Yang diminta nasehatnya diminta sarannya diminta pertimbangannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan pertimbangan pihaknya kembali menerima eks Ketum Romahurmuziy kembali ke PPP dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Awiek menyebut bahwa Rommy telah cukup bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu dan hak politiknya tak pernah dicabut.

"Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sudah Selesai Tuntutan Hukum

Alasan lainnya, Awiek menyebut tuntutan hukuman kasus korupsi Romy juga di bawah lima tahun. Hal tersebut membuat Romy berhak kembali terjun ke dunia politik.

"Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.

Menurut Awiek, PPP tentu memikiki berbagai pertimbangan san salah satunya adalah kapasitas Romy sebagai politikus.

"Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya