Ratusan IKM di Kota Tangerang Bakal Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, membuka ratusan kuota untuk mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare bagi pelaku IKM di Kota Tangerang, secara gratis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Jan 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 08:00 WIB
Logo Halal Indonesia
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, membuka ratusan kuota untuk mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare bagi pelaku IKM di Kota Tangerang, secara gratis.

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi mengungkapkan ini merupakan program rutin yang digelar Pemkot Tangerang secara bertahap. Pada tahap awal tahun ini, sertifikasi halal gratis ini dibuka kuota untuk 100 IKM yang dibagi ke dua batch, dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan itu, ayo jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ayo ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku IKM di Kota Tangerang. Daftarkan produknya segera, karena kuota terbatas,” jelas Suli, seperti dikutip, Sabtu (7/1/2023).

Waktu pendaftaran dibuka secara online mulai 3 Januari hingga 3 Februari mendatang. Bagi yang berminat bisa melakukan registrasi melalui link https://bit.ly/3YOLs9b lebih lanjut bisa mencari informasi melalui whatsapp di nomor 0812-9029-7030.

“Upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia. Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” kata Suli.

 

Kriteria

Kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal melalui program self declare, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Lalu, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha.

"Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, dan lain sebagainya," tutur Suli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya