Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi bersama orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 kembali mendatangi kantor Balai Kota Depok. Kali ini, Tim Advokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 melayangkan surat terkait keputusan administratif Wali Kota Depok.
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, kedatangan bersama orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 untuk mengantarkan surat administratif terhadap Walikota Depok dan Pemerintah Kota Depok. Surat tersebut telah diantarkan dan diterima pada bagian penerimaan surat Pemerintah Kota Depok.
“Sudah kami antarkan dan sudah diterima,” ujar Francine kepada Liputan6.com, Senin (9/1/2023).
Advertisement
Francine menjelaskan, surat keberatan tersebut terkait dengan nota keberatan tindakan penggusuran dan pemusnahan SDN Pondok Cina 1 dilakukan Wali Kota Depok. Adapun point keberatan yakni fungsi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Karena persetujuan dari Wali Kota adalah untuk masjid raya, padahal masjid raya secara aturan berada di ibu kota provinsi dan kapasitasnya adalah 10 ribu jamaah,” jelas Francine.
Kriteria pembangunan masjid raya memiliki fasilitas pendukung berupa sekolah dengan minimal lima kelas. Namun ironisnya, Wali Kota akan menggusur SDN Pondok Cina 1.
“Jadi apa urgensinya, kenapa dia harus menggusur sekolah,” tegas Francine.
Dampak
Francine mengungkapkan, dampak dari rencana penggusuran memberikan dampak relokasi, dampak regrouping atau merger. Tidak hanya itu dampak lainnya belajar mengajar menjadi terganggu.
“Ini adalah dampak dari sewenang-wenang Wali Kota atas tindakan penggusuran,” ungkap Francine.
Tim Advokasi menilai rencana pembangunan Masjid Raya secara konsisten digaungkan sejak februari 2022, begitupun sosialisasi dengan orang tua murid yang belum mencapai kata kesepakatan. Namun Pada November 2022, Wali Kota Depok menyadari Masjid Raya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menjadi masjid Agung.
“Alasan lainnya adalah karena tidak ada masjid di sepanjang Margonda Raya yang memiliki lahan parkir, bisa kita liat bersama disini ada masjid Jami yang besar sekali di kantor Wali Kota ini alamatnya di Margonda Raya,” ucap Francine.
Tim Advokasi akan menempuh langkah hukum apabila surat yang diberikan tidak mendapatkan jawaban. Pihaknya tidak akan segan untuk melakukan gugatan banding dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan menunggu waktu 10 hari kerja, jika tidak ditanggapi tentunya kami akan menempuh upaya banding atau gugatan PTUN,” pungkas Francine.
Advertisement