Detik-Detik Pembunuhan PRT di Jakarta Timur

Polisi telah menangkap MMD alias M (26), pembunuh Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Timur. Pelaku tak lain merupakan keponakan dari majikan korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jan 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 20:59 WIB
Polisi menangkap MMD alias M (26), pelaku pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Timur
Polisi menangkap MMD alias M (26), pelaku pembunuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Timur. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap MMD alias M (26), pembunuh Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Timur. Pelaku tak lain merupakan keponakan dari majikan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, perampokan disertai pembunuhan diduga terencana. Berdasarkan pemeriksaan, tesangka mempersiapkan senjata tajam jenis pisau sedari pagi hari.

"Tersangka pergi ke pasar Munjul Jakarta Timur membeli pisau seharga Rp 25 ribu yang mana pisau ini dipersiapkan digunakan untuk melukai korban, karena dianggap akan dapat menghalangi niat jahat tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Zulpan menerangkan, tersangka datang seorang diri ke kediaman pamannya di Jalan Gang Oyot, Cipayung, Jakarta Timur.

Kedatangan disambut oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) SL (43). Kala itu, sempat terjadi komunikasi antara korban dengan tersangka.

"Tersangka berpura-pura memperlihatkan handphonenya. Di situ tersangka memperlihatkan percakapan Facebook yang ada di handphonenya kepada korban," ujar dia.

Zulpan menerangkan, sebenarnya hal itu merupakan akal-akalan dari tersangka supaya mengalihkan perhatian korban.

"Pelaku mencabut pisau dari balik celana pinggang sebelah kanan dan ditusukkan ke perut sebelah kanan korban," ucap dia.

Zulpan menerangkan, korban diletakkan di atas meja dan kursi tamu dengan posisi telentang. Sementara itu, tersangka bergegas ke arah kamar.

"Tersangka uang Rp 2,9 juta, tiga buah celengan," ujar dia.

Kabur ke Bali

Zulpan mengatakan, tersangka kabur dengan menumpangi ojek online menuju ke Terminal Kampung Rambutan.

"Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP.

"Di mana ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar dia.

Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah di Jalan Gang Oyot Ganceng, Cipayung Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023). PRT tersebut menjadi korban pembunuhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya