Soal Penahanan Lukas Enembe, KPK: Tergantung Pertimbangan Penyidik

KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terkait penahanan, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jan 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 16:00 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terkait penahanan, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penyidik.

“Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya. Apakah kemudian syarat subjektif, syarat objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 hukum acara pidana itu terpenuhikah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK,” tutur Ali kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

“Kalaupun terpenuhi tentu kami bisa lakukan upaya paksa, karena ini proses penyidikan. Seperti halnya proses penahanan, begitu,” sambungnya.

Saat ini Lukas Enembe tengah dalam proses pemindahan dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara. KPK juga akan berkoordinasi terkait pengamanan Gedung Merah Putih.

“Kami akan lakukan koordinasi untuk pengamanan, kami lakukan melalui biro umum dan akan kami lakukan komunikasi lebih lanjut terkait penanganan,” jelas dia.

Ali juga menanggapi pihak Kuasa Hukum Lukas Enembe yang mempertanyakan ada tidaknya surat perintah penangkapan dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Ya nanti dibuktikan saja, karena seluruh proses di dalam kami melakukan kegiatan penyidikan termasuk upaya paksa pasti ada surat tugas dan ada surat-surat kelengkapannya," ujarnya.

"Sekali lagi karena seluruh proses penyidikan itu pada akhirnya akan diuji, diuji baik di pra peradilan, diuji maupun di pengadilan tindak pidana korupsi, maka kami pastikan setiap langkah yang diambil oleh KPK kami kaji betul aturan hukum nya, kami patuhi betul aturan hukumnya. tidak lepas dari aturan hukum,” Ali menandaskan.

Lukas Enembe Ditangkap di Rumah Makan di Jayapura

gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Sebelumnya, omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," tutur Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di Kotaraja, Jayapura, Papua, bersama sejumlah koleganya.

"Ya informasi yang kami peroleh memang kan betul ya ditangkapnya di sebuah rumah makan ya, memang ada pihak-pihak lain, tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," ujar Ali.

Belum ada keterangan detail atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Diketahui nantinya tersangka kasus suap itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka ini yang sudah kami umumkan kemarin kan dua, satu sudah ditahan, sehingga penangkapan dilakukan terhadap tersangka LE," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya