Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 17:45 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Hakim Agung, Gazalba Saleh (kiri) sesaat sebelum rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar demikian putusan praperadilan yang dibacakan hakim Hariyadi, Selasa (10/1/2023).

Sementara dalam putusan selanjutnya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi nota keberatan dari KPK. Dengan begitu, penetapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK masih dinyatakan sah.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK yakin permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditolak oleh hakim. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 10 Januari 2022.

"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.

Ali mengulas pernyataan saksi ahli Muhammad Arif Setiawan, bahwa lingkup kewenangan praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP.

"Praperadilan tidak masuk menentukan pembuktian kesalahan terdakwa," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penetapan Tersangka

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanes Tanak (kedua kanan) saat menyampaikan rilis penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali mengatakan, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap penyidikan. Penetapan tidak digantungkan pada waktu, melainkan sejak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti.

Mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, hal tersebut lebih untuk keperluan fair trial and due process of law. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan apa itu calon tersangka dan tidak dibahas dalam putusan tersebut.

"Ahli berpendapat calon tersangka itu adalah orang yang sudah diperiksa baik tahap penyelidikan maupun penyidikan baru menjadi tersangka. Yang penting sudah pernah diperiksa sebelum jadi tersangka baik di tahap penyelidikan atau penyidikan," kata Ali.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya