Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi terlihat penuh emosional, sebelum menghadapi sidang tuntutan, Rabu (19/1/2023) pekan depan. Beberapa kali Ia menangis ketika bersaksi sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,
Berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) kemarin. Terekam sejumlah momen Putri tak kuasa menahan air matanya, semisal ketika bercerita dugaan pelecehan seksual di Magelang.
"Kayak pintu dibuka keras, kayak gruk gitu, terus saya membuka mata saya," kata Putri saat sidang.
Advertisement
Usai berucap itu, Putri nampak mengerutkan wajah seraya menahan tangis. Sempat terdiam sejenak, ia mengatakan sangat kaget saat melihat Brigadir J telah ada di kakinya lantas membuat ia terbangun.
Baca Juga
"Yosua sudah ada di dekat kaki saya, di dekat kaki saya," ucap Putri dengan nada rendah.
"Terus seperti yang saudara terangkan kemarin ketika saudara menjadi saksi. Terus saudara menghubungi saudara Richard, Eh, waktu itu Susi naik dulu ya waktu saudara jatuh terduduk?" tanya Hakim.
"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi, memegang kaki kanan saya dia menggoyang goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu- ibu," kata Putri langsung menangis.
Cerita pelecehan yang terjadi sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J, atau Jumat (8/7/2022) itu membuatnya terhenti sejenak. Lalu Tim Penasihat Hukum memberikan sekotak tisu untuk mengusap matanya.
Dalam kondisi emosional, nyatanya Putri mengaku mengalami gangguan pencernaan dan tidak enak badan, ketika sidang baru dimulai. Meski begitu, Ia menyatakan tetap siap melanjutkan persidangan.
"Saya punya gerd, gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," jawab Putri.
"Masih bisa," kata Hakim balik bertanya, dengan dijawab anggukan dari Putri.
Khawatir Kehilangan Cinta Sambo
Setelah dari situ, hakim yang mulai mengulik pendapat Putri perihal kejadian di Magelang. Sebagaimana diakuinya telah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
"Suami saudara ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putut, dikatakan bahwa peristiwa di Magelang itu ilusi demi menutupi itu tidak diungkit ketika skenario pertama berjalan," kata Hakim.
"Nah pada akhirnya sampai di persidangan ini, peristiwa Magelang pun akhirnya benar-benar menjadi seperti ilusi. Sebagaimana disampaikan suami saudara, makanya kami menanyakan itu bisa saudara terangkan?" sambung Hakim.
Lantas Putri menyatakan sebagai korban kekerasan seksual, kejadian di Magelang telah menjadi aib baginya. Bahkan, ia sangat terpukul dan malu untuk mengakui dan menjelaskan kepada Ferdy Sambo.
"Yang mulia sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan untuk menyampaikan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu," kata Putri sambil menangis.
Selain malu, lanjut Putri, dirinya takut kehilangan cinta suaminya yang tak lain, Ferdy Sambo. Akibat tindakan kekerasan seksual Brigadir J terhadap dirinya.
"Karena saya tidak tahu, apakah saya bila mengutarakan peristiwa tersebut suami akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ucap Putri.
"Kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa (pelecehan di) Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo). Maka kami mencoba bertanya. Kalau saudara berkeberatan menjawab, tidak ada masalah," jelas hakim.
Advertisement
Hakim ke Putri: Sudah Jangan Nangis
Disamping itu, selama sidang bergulir Putri sempat kena tegur hakim. Karena, kerap menangis ketika memberikan keterangan soal kejadian di Magelang. Ketika, diminta menceritakan saat penyidik bertanya kasus pelecehan.
"Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus juga menyatakan saya akan menjadi saksi," sambung Putri dengan sempat menghela napas panjang.
Meski, tak mau menjelaskan kejadian kekerasan seksual. Tetapi, setelahnya ia malah ditetapkan menjadi tersangka beberapa hari oleh penyidik. Putri pun tak kuasa menahan air matanya.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucapnya.
Melihat kondisi itu, Hakim pun sempat meminta Putri Candrawathi untuk berhenti menangis. Bahkan, hakim tampak menyindir istri Ferdy Sambo ini, agar tidak menangis terus.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap hakim yang dibalas Putri dengan anggukan kepala.
Kemudian, hakim bertanya masih bisa atau tidaknya Putri memberi keterangan. Istri Ferdy Sambo ini masih menyanggupinya meski saat ini penyakitnya sedang kambuh.
"Masih bisa memberi keterangan?" tanya hakim.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
Gelagapan Saat Dicecar Hakim
Karena Putri masih siap beri keterangan, sidang pun berlanjut. Sampai momen, saat Istri Ferdy Sambo terlihat gelagapan menjawab cecaran majelis hakim soal posisinya saat penembakan Brigadir J.
Di mana, Putri mengaku dengar suara letusan senjata api namun hanya diam tetap dikamar, terlihat pasif tak ada rasa ingin tahu. Padahal, ia tak tahu bakal ada kejadian penembakan di rumah dinas, Duren Tiga.
"Terus ada nggak kamu tanya suami mu ada apa diluar, itu manusiawi loh pertanyaan saya itu?" tanya Hakim.
"Saya lupa, saya lupa apa yang saya katakan," kata Putri.
"Saya lupa, karena kalau pak hakim mendengar mercon saja apa itu apa itu, itu normal saja reflek itu sebenarnya?" cecar Hakim.
"Karena saya bingung saat itu" jawab Putri
"Bingung?" kata Hakim dengan nada tinggi.
"Saya bingung, shock juga," singkat Putri seperti gelagapan.
"Jadi tidak ada bertanya apa yang terjadi?" ujar Hakim.
"Mungkin saya lupa, tapi seingat saya memang saya hanya membalikan badan. Lalu saya melihat suami saya membuka pintu dan mukanya panik dan langsung rangkul saya begini dan bawa keluar," kata Putri.
Kejadian suara letupan suara tembakan beberapa kali tersebut terdengar. Namun Putri mengatakan belum tahu jika suara tersebut adalah peristiwa penembakan Brigadir J.
"Panik? ada gak dalam pikiranmu bahwa kejadian itu ada hubungannya dengan cerita mu sama terdakwa Sambo?" tanya hakim.
"Mohon maaf maksudnya," tanya Putri meminta penjelasan.
"Ada enggak kamu pikirkan, bahwa kejadian itu ada hubungannya dengan cerita mu di Saguling (kepada Ferdy Sambo soal pelecehan)?" cecar hakim.
"Nggak ada," kata Putri.
"Nggak ada kepikiran ke situ ya, setelah keluar apa yang kamu lihat keluar?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak bisa melihat apa apa karena suami saya memeluk saya dengan kepala saya menghadap ke dada," timpal Putri.
Curhat Heran Jadi Tersangka
Meski demikian, momen emosional kembali terjadi ketika Putri menyatakan sampai saat ini tak memahami kenapa harus jadi tersangka. Sebab ia tidak memahami titik kesalahannya dalam kasus ini.
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu dimana salahnya saya," ucap Putri.
Sebab, Putri beranggapan kalau dirinya tidak membunuh siapapun. Karena, ia mengklaim kejadian penembakan Brigadir J tidak diketahuinya yang artinya tidak turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa. Saat peristiwa penembakan itupun, saya ada di dalam kamar, sedang beristirahat dengan pintu tertutup," jelasnya.
Bahkan, Putri memandang jika perkara yang saat ini harus menjeratnya seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga atau mendapatkan musibah secara beruntun/bertubi-tubi.
"Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," tuturnya.
Padahal, Istri Ferdy Sambo itu mengklaim jika dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan ajudannya sendiri Brigadir J ketika di Magelang atau sehari sebelum penembakan.
"Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Putri.
Dakwaan Putri Candrawathi
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement