Liputan6.com, Jakarta Rudiyanto Pey divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudiyanto Pey merupakan orang tua dari pacar Indra Kenz.
Dia ikut terseret kasus penipuan Indra Kenz lantaran dinilai ikut menikmati hasil perbuatan pidana investasi bodong Binomo.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan putusan yang telah dibacakan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari, pukul 16.30 WIB.
Advertisement
“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif, Kamis (12/1/2023).
Arif juga menjelaskan, alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.
“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” kata Arif.
Terkait barang bukti dalam persidangan itu yaitu sebuah jam tangan senilai Rp 25 miliar, akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
“Barang berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,” katanya.
Indra Kenz sendiri telah divonis divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar.
Hukunan Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.
Bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.
Pasal Berlapis
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement