Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Termasuk mengusut dugaan aliran uang haram itu masuk ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah (OPM). Pasti akan didalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Pasalnya, Alex menduga Lukas Enembe tak hanya terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi seperti yang sudah disangkakan kepada Gubernur nonaktif Papua ini. Alex menduga korupsi Lukas mencapai Rp1 triliun.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp1 triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Alex.
Untuk diketahui, KPK telah menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Â
Suap Proyek Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement