Syarat, Jadwal Pengumuman, hingga Bocoran Soal Tes Wawancara Petugas PPS Pemilu 2024

Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Agu 2023, 15:57 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 14:49 WIB
Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Kesibukan petugas PPS Kelurahan Menteng saat mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai badan ad hoc tersebut, baik sebagai PPK maupun sebagai PPS. Di antaranya ditetapkan minimal usia, yaitu 17 tahun.

Selain itu, pendaftar PPK dan PPS harus Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat selanjutnya, penyelenggara PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol). Selain itu, PPK dan PPS harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.

Syarat berikutnya, Parsadaan menyatakan dalam proses ini, pihaknya juga bakal merekrut jajaran Ad Hoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain.

Syarat terakhir PPK dan PPS paling rendah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara.

Panitia PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Masa pendaftaran pun sudah berlangsung secara daring sejak 18 Desember sampai 27 Desember 2022 lalu.

Berikut penjelasan singkat terkait KPU bakal membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta bocoran soal dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:

 

Jadwal Pengumuman Tes PPS Pemilu 2024

20151208-Begini Pendistribusian Kotak Suara Pilkada Serentak 2015 di Tangsel
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendistribusikan logistik Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan di Kelurahan Kebon Kacang Timur, Tangsel, Selasa (8/12). Pemungutan suara Pilkada Tangsel akan digelar melalui 2.245 TPS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Informasi pengumuman hasil tes calon anggota PPS Pemilu 2024 dapat diketahui melalui website resmi Info KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut jadwalnya:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Desember 2022 - 30 Desember 2022

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024: 3 Januari 2023 - 5 Januari 2023

5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 6 Januari 2023 - 11 Januari 2022

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 12 Januari 2023 - 14 Januari 2023

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024:3 Januari 2023 - 14 Januari 2023

8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024:15 Januari 2023 - 17 Januari 2023

9. Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Januari 2023 - 20 Januari 2023

10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024:20 Januari 2023

11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 24 Januari 2023

 

Cara Cek Pengumuman Tes PPS

Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Petugas PPS Kelurahan Menteng mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Via SIAKBA

1. Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan laman https://siakba.kpu.go.id/,

2. Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password,

3. Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.

Via Info KPU

1. Kunjungi laman Info KPU dengan laman https://infopemilu.kpu.go.id/,

2. Pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc",

3. Lalu pilih opsi "Pengumuman",

4. Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota,

5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan dibagian kanan,

6. Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya.

Via KPU Setempat

Selain kedua cara di atas, untuk mengetahui hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024, juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman KPU setempat berdasarkan wilayah pendaftaran atau datang langsung ke kantornya.

Sebagai contoh, jika mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 di KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, maka bisa mengunjungi situs KPU Jakarta Barat.

Begitu juga dengan daerah-daerah lainya. Selanjutnya, bisa lakukan pencarian hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 di laman tersebut.

 

Tugas Petugas PPS dalam Pemilu

Kelelahan Bawa Kotak Suara Pemilu, Anggota PPS Banyuasin Meninggal Dunia
Salah satu petugas PPS di Kabupaten Banyuasin Sumsel membawa kotak suara saat Pemilu, Rabu (17/4/2019) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Tugas dan wewenang petugas PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara,

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara,

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara,

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK,

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK,

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya,

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat,

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS,

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara,

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

Wewenang Petugas PPS dalam Pemilu

Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Petugas PPS Kelurahan Menteng mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke rumah warga di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Enam bulan sebelum Pemilu 2019, KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Gerakan Pengecekan DPT Serentak. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut wewenang Petugas PPS dalam Pemilu:

1. Membentuk KPPS,

2. Mengangkat Pantarlih,

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap,

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap,

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK,

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel,

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS,

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa,

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara,

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang.

Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.

Untuk informasi lebih lanjut, pendaftar juga bisa mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id, elpdesk.siakba@kpu.go.id, atau nomor 08125650005.

 

Bocoran Soal

KPU bakal membentuk badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membentuk badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Berikut beberapa bocoran soal interview Petugas PPS Pemilu 2024:

1. Tolong ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: jelaskan tentang latar belakang, minat, dan pengalaman Anda secara jelas dan detail, tetapi tidak bertele-tele langsung pada poin-poin pentingnya saja.

Tips pada saat mendeskripsikan diri saat wawancara PPS Pemilu 2024 yang bisa dilakukan yaitu jawab pertanyaan dengan jujur, sampaikan dengan singkat dan relevan, percaya diri, jangan terkesan menyombongkan diri, dan pertahankan hal-hal yang positif.

2. Apa motivasi Anda bergabung di KPU menjadi PPS?

Jawaban: bahwa saya bergabung di KPU karena ingin turut serta mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya, dengan kontribusi saya sebagai PPS.

3. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini di PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Kontribusi yang bisa saya berikan yaitu berdedikasi penuh dan juga loyal pada tugas yang dijalankan, serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum akan berjalan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

4. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsipnya, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

5. Mengapa Anda ingin menjadi Ketua/anggota PPS?

Jawaban: Saya ingin ikut serta membantu mensukseskan jalannya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

6. Apa yang Anda ketahui tentang posisi PPS?

Jawaban: PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2 yang menjelaskan bahwa kedudukan PPS berada di kelurahan/desa.

7. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang telah saya miliki.

8. Menurut Anda, apakah PPS boleh mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawaban: Tentu saja boleh, hal ini berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang didalamnya menyebutkan PPS wajib mengumumkan salinan hasil sertifikat penghitungan suara dan seluruh PPS di wilayah kerjanya dengan jalan menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya