Kejagung Pastikan Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Tepat: Tak Akan Direvisi

Jampidum Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat. Ini penjelasannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2023, 09:41 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 09:41 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat. Dia menegaskan tak akan merevisi tuntutan.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan pernah revisi," ujar Fadil dalam keterangannya soal tuntutan Richard Eliezer, Jumat (20/1/2023).

Fadil tak ambil pusing dengan kekecewaan masyarakat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tak puas dengan tuntutan Bharada E. Lagipula, menurut Fadil, Bharada E masih memiliki kesempatan membela dalam pleidoi nanti.

"LPSK enggak pernah puas. Ya tidak mengapa. Makanya saya bilang, lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata dia.

Fadil mengatakan, selama ini kinerja LPSK sudah benar dalam melindungi Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Namun, menurut Fadil, yang berhak menentukan JC Bharada E diterima atau tidak adalah hakim saat pembacaan vonis atau putusan.

"Kerja LPSK sudah melindungi, itu bagus. dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," kata Fadil.

"Jadi kalau hari ini perlu saya sampaikan ke kawan-kawan bahwa tinggi rendah tuntutan sudah selesai. Tentang JC sudah selesai," Fadil menandaskan.

 


Penyempurna Rencana Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menyebut Bharada E merupakan aktor yang mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Ketut, tindakan Bharada E ini menyempurnakan rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa FS sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa RE untuk mengeksekusi, menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Menurut Ketut, tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada Bharada E terbilang rendah mengingat tindakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J.

 


Tetap Bersalah

Ketut menyebut, meski Bharada E direkomendasikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) namun Bharada E tetap bersalah karena menerima perintah membunuh dari Ferdy Sambo.

"Kemudian rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa RE untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Ketut.

"Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," Ketut menambahkan.

Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 


Lebih Tinggi dari Tuntutan Putri, Ricky dan Kuat

Tuntutan terhadap Bharada E ini jauh lebih tinggi dari tuntutan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya