Richard Eliezer Serahkan Masa Depan pada Putusan Hakim dan Kehendak Tuhan

Dalam pembacaan pleidoi, Richard Eliezer tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi yang mencarinya.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:37 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 21:31 WIB
Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer menyerahkan masa depannya pada putusan majelis hakim dan kehendak Tuhan atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

""Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim," ucap Richard Eliezer Pudihang Lumiu di ruang sidang saat membacakan pleidoi.

"Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," Richard melanjutkan.

Dalam pembacaan pleidoi, Richard menyatakan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi yang mencarinya.

Melalui pleidoi, Richard Eliezer menjawab anggapan bahwa kepatuhannya terhadap atasan membabi buta dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Richard beralasan, sebagai seseorang dengan latar belakang paramiliter, dia dididik untuk tata dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.

Bharada E juga mengutip ajaran dari kesatuannya, untuk tidak pernah berkhianat, mengorbankan jiwa raga bagi negara dan hanya berserah pada kehendak Tuhan.

"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpateri dalam hati saya," ucapnya.

Meski demikian, Richard Eliezer memaknai peristiwa yang membuat dirinya jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pembelajaran penting dalam hidup dan proses pendewasaan diri.

"Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya."

 


Tak Menduga Akan Diperalat

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpanya. Terlebih di masa awal–awal pengabdiannya pada negara dan Polri khususnya Korps Brimob.

"Saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," ungkap Richard. 

Namun, dia tak pernah menduga akan diperalat oleh atasannya. Bahkan, kejujurannya tidak dihargai hingga dimusuhi. 

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi."

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Richard.


Meminta Maaf pada Keluarga Yosua dan Orangtua

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Richard Eliezer mengawali pleidoinya dengan memohon maaf pada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," ujar Bharada E dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan.

Berikutnya, Eliezer memohon maaf pada kedua orangtuanya. Dia meminta maaf pada sang ibu apabila kejujurannya menbuat perempuan yang melahirkannya itu bersedih.

"Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berteima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini," ucap ajudan Ferdy Sambo itu dengan suara bergetar.

Namun rupanya bukan hanya Richard Eliezer yang harus menanggung akibat dari peristiwa yang menyebabkan nyawa Brigadir J, melainkan juga sang ayah. Dalam pleidoinya, Eliezer meminta maaf karena perkara tersebut sampai harus kehilangan pekerjaan.

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini Papa harus kehilangan pekerjaan," tutur Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dia berterima kasih karena kedua orangtuanya telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras padanya dan sang kakak sejak mereka kecil.


Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara

Pekan lalu, Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya