MEL Kerap Berpindah Tempat Usai Bunuh Angela di Apartemen Jakarta Selatan

Pada kasus mutilasi Bekasi terungkap, M Ecky Listiantho alias MEL membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di apartemen milik perempuan berusia 54 itu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2023, 18:18 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 18:18 WIB
Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023).
Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

 

Liputan6.com, Jakarta Pada kasus mutilasi Bekasi terungkap, M Ecky Listiantho alias MEL membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di apartemen milik perempuan berusia 54 itu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Usai membunuh korban, MEL tidak langsung membawa jenazah Angela ke kontrakan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat terbongkarnya kejahatan pria 34 tahun itu.

Tersangka kerap berpindah-pindah tempat usai membunuh korban pada Agustus 2019 silam. 

"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan, kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya kota bekasi. Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2023).

Pada Desember 2022, jenazah Angela ditemukan dalam kondisi yang sudah termutilasi dan dimasukan ke box container.

Kendati demikian, Trunoyudo belum dapat menjelaskan kenapa dan dengan apa Ecky membawa jenazah berpindah tempat. Pasalnya, keterangan dari tersangka pun masih minim.

"Maka akan kita dukung secara sciencetific crime investigation," tegas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas seorang pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangkap Bersama Wanita

Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, Ecky bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah menetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angela dan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya