Liputan6.com, Bandung - - Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Mulai dari prestasi gemilang yang diukir oleh para pelaku olahraga hingga kesuksesan tanah air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018 silam.
Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UU Keolahragaan ini merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya.
Advertisement
"Atlet, pelatih, pelaku olahraga dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi. Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” terang Dede.
Senada dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama. Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Zainudin meyakini adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 Miliar.
"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," jelas Zainudin.
Dalam kesempatan tersebut Zahra Syania, seorang pebasket asal Bandung turut membagikan pengalamannya ketika mengalami cedera saat latihan menghadapi Porprov Jabar beberapa waktu lalu.
Beruntung dirinya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KONI Kota Bandung, sehingga dirinya bisa mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh dan kembali mencetak prestasi.
"Alhamdulilah dari KONI sudah didaftarkan untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi semuanya di-cover dari mulai konsultasi sebelum operasi, berjalannya operasi sampai setelah operasi, sampai obat-obatnya juga semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Zahra dengan semangat.
Mendengar kisah tersebut Zainudin berharap tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera maupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga.
"Tadi kita sudah mendengar testimoni dari seorang pelaku olahraga yang sudah pernah merasakan langsung manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat lebih aman dalam berlatih maupun berkompetisi seperti kampanye kami Kerja Keras Bebas Cemas," jelas Zainudin.
(*)