Liputan6.com, Jakarta Polda Sulawesi Tengah baru saja mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu.
Adapun, Aset yang berhasil disita Polri pun mencapai Rp9,3 miliar.
Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan, pihaknya tentu ikut semaksimal mungkin membantu Polri dalam penuntasan kasus pengendalian narkoba dan TPPU dari dalam lapas, yang diketahui dilakukan narapidana berinisial IL.
Advertisement
"Kami akan terbuka membantu aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," tutur Rika kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Menurut Rika, Ditjen PAS Kemenkumham akan menuntaskan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum jajaran yang ikut bermain-main dalam perkara tersebut.
"Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen PAS pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan menambahkan bahwa IL diketahui berstatus narapidana pada 18 Oktober 2017 dengan perkara narkoba.
Dia dikenakan pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
”Sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak Lapas Kelas II A Palu telah memberikan dukungan kepada pihak Polda Sulteng untuk memeriksa WBP dan yang bersangkutan dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan," kata Gunawan.
Adapun mengenai isu pengendalian dan beredarnya narkoba dalam Lapas, dia menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Perputaran uang oleh IL sendiri juga tidak terjadi di dalam Lapas Palu.
"Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas Bersinar atau Bersih Narkoba, seperti yang telah dicanangkan Ditjen PAS bekerjasama dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.
Diungkap Polda Sulteng
Diketahui, Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan TPPU dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Palu dan menyita aset dari tersangka senilai Rp9,3 miliar.
”Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba dan ketiga tersangka itu adalah IL, SK, dan KAS, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.
Menurutnya, dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti antara lain dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat, dan 24 kendaraan roda dua. Total aset keseluruhan yang berhasil disita senilai Rp9,3 miliar.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, dengan tersangka IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas. Sementara tersangka SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain, lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba.
”KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba,” terang Didik.
Advertisement