Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram.
Tindakan tersebut pun turut dilakukan oleh tiga orang lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Doddy Prawiranegara.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Advertisement
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," sambungnya.
Dalam dakwaan Jaksa, juga terungkap ada permintaan Irjen Teddy Minahasa Putra agar narkoba diedarkan di daerah Riau. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebutkan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Anita pada 23 Juni 2022. Isi percakapan itupun kembali diuraikan pada dakwaan.
"Ini ada barang 5 Kilogram carikan lawan, posisi barang ada di Riau," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Anita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menolak permintaan Irjen Teddy Minahasa. Dalihnya, karena Anita mengaku tidak memiliki jaringan di daerah Riau.
"Lalu Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan 'barang bisa dibawa ke Jakarta tidak selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau. Namun Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," kata Jaksa.
Disebutkan, terdakwa kemudian mengakhiri percakapan. Di sini terdakwa turut memperkenalkan AKBP Dody Prawiranegara yang akan berkoodinasi lebih lanjut dengan Anita.
"Terdakwa menyampaikan kepada Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita," ujar Jaksa.
Â
Sosok Anisa Cepu
Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan nomer handphone atas nama Anisa Cepu melalui pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara pada 23 juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam hal ini sosok Anita cepu yang dimaksud terdakwa adalah Linda Pujiastuti alias Anita.
"Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomer handphone Anita agar Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan memudahkan kordinasi antara AKBP Dody Prawiranegara dengan Anita," ujar dia.
Singkat cerita, AKBP Dody Prawiranegara membawa narkotika jenis sabu 5.000 gram ke Jakarta. AKBP Dody Prawiranegara ditemani Syamsul Ma'arif menempuh jalur darat untuk menemui Anita di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.
Advertisement