2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut Hukuman 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Feb 2023, 13:21 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2023, 13:21 WIB
Suporter Suarakan Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Pendukung timnas Indonesia membentang spanduk bertuliskan “Justice for Kanjuruhan” saat menyaksikan laga kualifikasi Grup A Piala AFF 2022 antara Indonesia melawan Kamboja di di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Mereka menyuarakan pengusutan tuntas kasus atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober 2022 lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dengan hukuman pidana enam tahun delapan bulan penjara.

JPU Rahmat Hary Basuki menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Suteisno dan Abdul Haris selama enam tahun delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

Hary mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Selain itu, lanjut Hary, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ucapnya.

Hary mengungkapkan, tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

 

Hal Memberatkan

Arema FC
Ribuan pendukung Arema FC, Aremania, melakukan aksi damai dengan turun ke jalan di Kota Malang pada Kamis (10/11/2022) siang WIB. Aksi tersebut menandai 40 hari Tragedi Kanjuruhan. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Hary menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yakni perbuatannya mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Lalu perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban,” ucapnya.

Hary menegaskan, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia. “Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.

Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya