Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud Md: Itu Bukan Fakta

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun empat poin dari 38 menjadi 34, bukan fakta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Feb 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2023, 17:00 WIB
Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menyebut hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun empat poin dari 38 menjadi 34, bukan fakta.

Adapun skor IPK Indonesia ini dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII).

"Jadi tidak apa-apa, kami hanya ingin menyatakan bahwa itu semua bukan fakta tapi persepsi dan baru terbatas pada hal-hal tertentu," kata Mahfud kepada wartawan usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dia menyampaikan bahwa hampir semua negara mengalami penurunan IPK, termasuk Malaysia, Singapura, hingga Brunei Darussalam. Selain itu, kata Mahfud, penilaian masing-masing negara dalam mengukur IPK berbeda-beda.

Mahfud pun mencotohkan negara Timor Leste yang saat ini IPK-nya lebih tinggi daripada Indonesia. Hal ini dikarenakan Timor Leste hanya mengacu pada empat sumber data dari penilaian ahli untuk mengukur korupsi, sedangkan Indonesia ada delapan.

"Tapi enggak apa-apa itu hak dari TII untuk membuat agregasi dan kami menghargai upaya TII sebagai persepsi. Itu bukan fakta sehingga kami perbaiki juga dari sudut persepsi. Berterima kasih kami kepada TII," jelas Mahfud.

Menurut dia, pemerintah akan melakukan upaya perbaikan untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang anjlok. Salah satunya, memperbaiki peraturan perundang-undangan yang bermasalah.

"Korupsi politik dan conflict of interest dimana politisi ikut ke bisnis, pejabat ikut menentukan bisnis punya perusahaan, punya sodara dan sebagainya, kan itu yang ditemukan oleh TII itu kan? Jadi bahkan kadangkala proses pembuatan undang-undang pun tidak fair misalnya ya," tutur dia.

"Itu ada di catatan-catatan itu. Nanti kita semua bedah dan presiden masih mempelajari semua laporan ini. Mungkin dalam minggu ini lah (menyampaikan arahan)," sambung Mahfud.

 

Turun Empat Poin

Sebelumnya, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38. Dengan raihan tersebut, Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.

Skor IPK mulai dari 0 hingga 100. 0 artinya sangat korup sementara 100 sangat bersih. Pada 2021, skor IPK Indonesia adalah 38 dengan peringkat 96.

"Corruption Perception Index Indonesia pada 2022 berada pada skor 34 dari skala 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 dan merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," ujar Deputi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko dalam keterangan pers, Selasa (31/1/2023)

TII merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.

Di Asia Tenggara, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup dengan skor 83, diikuti Malaysia dengan skor 47, Timor Leste 42, Vietnam 42, Thailand 36, Indonesia 34, Filipina 33, Laos 31, Kamboja 24, dan Myanmar 23.

Sedangkan di tingkat global, Denmark menduduki peringkat pertama dengan IPK 90, diikuti Finlandia dan Selandia Baru dengan skor 87, Norwegia 84, Singapura dan Swedia 83, serta Swiss 82. Sementara posisi terendah ada Somalia dengan skor 12, Suriah dan Sudan Selatan 13, serta Venezuela 14.

"Dalam indeks kami tampak negara dengan demokrasi yang baik rata-rata skor IPK 70 dibandingkan negara yang cenderung otoriter maka tingkat korupsinya rata-rata 26," kata Wawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya