Ada 3 Laporan di Komnas HAM, KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkaitan dengan penanganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Feb 2023, 09:16 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2023, 09:16 WIB
KPK Resmi Tahan Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkaitan dengan penanganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke Komnas HAM berkaitan hal tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komnas HAM sudah mendatangi pihaknya terkait pelaporan ini. Menurut Ali, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Komnas HAM terkait tuduhan abai dengan kesehatan Lukas.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk juga memerhatikan hak-hak dari tersangka. Senin (kemarin) kunjungan keluarga, ada yang datang berkunjung dan ditemui tersangka LE (Lukas Enembe), artinya LE sehat dan mampu menemui keluarganya, karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Ali menyebut tim lembaga antirasuah memahami bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit. Ali memastikan setiap tahanan yang memiliki riwayat penyakit, maka kesehatannya akan diperhatikan oleh pihaknya.

Namun menurut Ali sejauh ini Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan siap menjalani masa penahanan.

"Adanya keluhan dan lain-lain kami sampaikan bahwa tidak ada keluhan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas HAM, kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani LE," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Ada 3 Proyek

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya