Bripka Madih Bawa 10 Pengacara ke Polda Metro, Tagih Laporan Kasus Sengketa Tanah

Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/2/2023). Namun kedatangan dirinya kali ini turut ditemani oleh 10 pengacara.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2023, 05:45 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 05:45 WIB
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/2/2023).
Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/2/2023). (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/2/2023). Namun kedatangan dirinya kali ini turut ditemani oleh 10 pengacara.

"Sekarang kita didampingi lawyer yang nilainya ibadah panggilan hati karena si Madih ini kemana-mana cuma sama bini, sama teman, nggak ada pendampingan," ujar Madih di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2/2023).

Kedatangannya kali ini, Madih ingin menanyakan terkait laporan yang pernah dilayangkannya pada tahun 2011 perihal kasus sengketa tanah yang sempat dilaporkan oleh ibunya, Halimah. Dirinya pun mendapatkan saran agar proses ini didampingi oleh pengacara.

"Mohon dikawal kedzoliman yang menimpa hak orang tua. Ini saran masukan dari saudara-saudara rekan-rekan berkaitan dengan pendampingan," ungkap Madih.

Diwaktu yang bersamaan, kuasa hukum Madih, Yasin Hasan mempertanyakan terkait laporan 2011 tersebut. Pasalnya berdasarkan keterangan dari kliennya, kasus tersebut sudah diusut oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Sekarang agendanya kita mau mempertanyakan polisi periksa polisi terkait dengan pelaporan 2011. Kemarin ada salah satu pejabat Polda Metro Jaya yang mengatakan kalau perkara ini jalan. Kalau jalan dari tahun 2011 sampai sekarang belum ada perkembangan. Pertanyaannya apakah jalan atau stroke di tempat?," timpal Yasin.

Yasin beranggapan kasus 12 tahun silam yang disebut Polda Metro Jaya sudah ditangani namun tak kunjung menemukan titik terang. Adapun untuk kedatangan kali ini agar pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

"Kalau yang sekarang dia bilang perkara sedang berjalan ternyata kami belum pernah mendapatkan apa apa. SP2HP baru hari ini kita minta kepada Dirkrimum untuk mengeluarkan SP2HP," tegasnya.

Klaim Bripka Madih Tak Miliki Bukti

Bripka Madih
Bripka Madih (Bam Sinulingga)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan klaim Bripka Madih yang mengaku diperas oleh TG saat melakukan pengurusan tanah, tidak memiliki bukti.

Saat ditanya terkait pemerasan yang dialaminya, Bripka Madih hanya terdiam. Ia malah langsung memeluk dan meminta maaf kepada TG.

"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," ucap Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan dari hasil konfrontir antara Bripka Madih dengan TG, semuanya mengaku adanya objek laporan pada tahun 2011 yang dilayangkan ibunda Bripka Madih, Halimah terkait objek tanah seluas 1.600 meter.

"Halimah, ibu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih. Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir dan ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah," katanya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya