Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Polisi Perketat Keamanan di PN Jaksel

Polisi memperketat pengawasan kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jelang digelarnya sidang vonis terhadap Ferdy Sambo Cs atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2023, 19:29 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2023, 19:29 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memperketat pengawasan kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jelang digelarnya sidang vonis terhadap Ferdy Sambo Cs atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Oh iya, pasti diperketat. Tapi yang pasti lebih dari 200 lah, karena kita polwan turun semua," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (11/2).

Dia menjelaskan, pengamanan kali ini melibatkan unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga unit Gegana dari satuan Brimob.

"Iya (pasukan yang diterjunkan dari) Polres, Polda, Brimob Gegana," sebut Nurma.

Dia mengatakan, pelibatan pasukan Gegana dalam pengamanan adalah untuk menyisir area agar clear dari gangguan atau ancaman yang mungkin terjadi.

"Gegana, gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah stand by. Biasanya kalau mereka itu dari besok kalau brimob itu. Karena dia kan duluan, nyisir kan dia," kata dia.

 

Jadwal

Sekedar informasi jika para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang vonis pekan depan.

Vonis ini akan dibacakan hakim setelah serangkaian tahapan persidangan dilalui, salah satunya tuntutan jaksa. Dimana, Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Bripka RR dituntut 8 tahun.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:

1. Senin, 13 Februari 2023

  • Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

2. Selasa, 14 Februari 2023

  • Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

3. Rabu, 15 Februari 2023

  • Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya