Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara: Dia Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

Menurut kuasa hukumnya, meski siap dengan putusan tersebut, bukan berarti Ferdy Sambo ikhlas dalam menerima vonisnya.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaFachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2023, 22:20 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 22:20 WIB
Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap  Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman ini diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaiti seumur hidup.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo disebut kuasa hukumnya, Arman Hanis telah siap menerima risiko atas kasus yang menjeratnya itu.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan," kata Arman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

"Karena dari persidangan, Ferdy Sambo sependapat dengan kami," tambahnya.

Meski siap dengan putusan tersebut, bukan berarti eks Kadiv Propam Polri ini ikhlas dalam menerima vonisnya.

"(Ikhlas putusan vonis mati) Oh enggak, enggak," tegasnya.

Selain itu, terkait dengan tidak adanya hal yang meringankan kepada kliennya, hal ini menjadi pertanyaan pihaknya.

"Tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan. Itu jadi pertanyaan juga buat kami," pungkasnya.

 

Vonis Ferdy Sambo

Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin. 

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Jadi Efek Jera

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal serupa.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin (13/2/2023).

Selain itu, dengan adanya kasus ini juga menjadi momentum Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," ujarnya.

"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih," tambahnya.

Dia mengatakan, Kompolnas sangat menghormati putusan hakim. Apabila vonis itu dinilai berat, maka eks Kadiv Propam Polri ini dapat melakukan banding.

"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan," ungkapnya.

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," pungkasnya.1

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya