Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan Polisi!

Sopir Fortuner yang merusak Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giorgino juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/2023) malam.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 14 Feb 2023, 00:22 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 00:12 WIB
Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).
Viral Video Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). (Twitter @sirajapadoha)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir Fortuner yang merusak Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giorgio juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/2023) malam.

Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (13/2).

Ade Ary mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan taksi online berkendara dari Bunderan Senayan menuju Senopati tepatnya di depan apartemen berpapasan dgn mobil Fortuner tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban. Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan isyarat tangan, bahwa mobil tersangka salah jalan sambil.

"Akhirnya tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai mobil korban dan terjadi perdebatan antara kedua belah pihak," katanya.

Kemudian, GR turun dan membawa pistol yang belakangan diketahui mainan ke arah kiri depan mobil korban. Tersangka meminta korban keluar sambil memaksa membuka pintu kiri mobil Brio,

"Korban dan saksi H merasa ketakutan dan terancam sehingga mengunci mobilnya. Korban tidak berusaha keluar," lanjutnya.

Karena tidak berhasil menyuruh korban ke luar, kata Ade Ary, tersangka bergeser ke depan mobil Brio kemudian memukul kaca namun senjata mainan itu patah. GR semakin kesal lalu masuk ke mobilnya dan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan mobil korban.

"Berdasarkan itu saksi H dan korban mereka merasa terancam keselamatan jiwanya," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Janji Kooperatif

Sebelumnya, Tim kuasa hukum pengendara Fortuner Hitam, Revi Laracaka, menyebut kliennya (Giorgino Ramadhan) sudah kooperatif terhadap proses hukum di Polres Jakarta Selatan.

Menurut Revi, Giorgino mendatangi Polres Jaksel usai mengetahui korban, pengendara Brio melaporkan kejadian di Senopati ke Polres Jaksel.

"Klien Kami sejak Minggu 12 Febuari 2023, sudah koperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mendapatkan informasi dari Twitter pengendara Brio (AW), menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat Laporan Polisi," ujar Revi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023)

Menurut Revi, kliennya mendatangi Polres Jaksel dengan membawa barang bukti. Revi menyebut hingga kini kliennya masih diperiksa di Polres Jaksel.

"Klien kami langsung datang dengan itikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian dengan membawa senjata plastik dan pedang anggar yang terekam dalam video viral di Senopati. Klien Kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata dia.


Kronologi Versi Giorgio

Revi pun membeberkan kronologi kejadian versi kliennya. Menurut Revi, mobil yang dikendarai kliennya masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Revi menolak kliennya disebut menyetir lawan arah.

"Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut dua arah," kata Revi.

Revi menyebut, saat di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil kliennya berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil kliennya.

"Ketika tabrakan terjadi, klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," kata Revi.

Kemudian, menurut Revi, pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki kliennya sambil menjalankan mobilnya. Kliennya sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab.

"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan klien kami. Klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," kata dia.

Ketika berhasil terkejar, kata Revi, klienya memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi Brio membuka kaca dan meminta agar pengemudi Brio tanggung jawab. Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung membuka kaca, kliennya memalangi mobil Brio dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca.

"Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," kata Revi.

Revi mengklaim medua benda tersebut ada di dalam mobil kliennya karena baru usai melakukan aktivitas olahraga. "Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung keluar dari mobilnya, Klien kami kemudian masuk ke mobil dan menabrakan mobilnya ke mobil Brio, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan mobil Brio tersebut," kata dia.

Revi menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada pengendara Brio dan keluarga. Dia menyebut kliennya tak berniat melakukan perbuat sebagaimana dalam video.

"Sebagai itikad baik, klien kami telah meminta maaf langsung kepada Bapak AW. Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Revi.

Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya