Bahas Perppu Cipta Kerja, DPR Kebut dengan Bentuk Panja

Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, langsung membentuk panitia kerja dan membuat jadwal rapat untuk mendengarkan pandangan pakar dan ahli.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 01:02 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 01:02 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kebut pembahasan Perppu Cipta Kerja. Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, langsung membentuk panitia kerja dan membuat jadwal rapat untuk mendengarkan pandangan pakar dan ahli.

Panja dibentuk untuk menentukan sikap DPR apakah menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Panja malam ini langsung kita bentuk, lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2023).

DPR segera membahas Perppu Cipta Kerja karena dianggap ada kegentingan.

"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat Panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," ujar Supratman.

Urgensi untuk segera mengambil keputusan Perppu Cipta Kerja itu telah disampaikan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kata Supratman yaitu alasan kepentingan nasional, menimbang putusan Mahkamah Konstitusi dan geopolitik.

"Nah nanti ini akan kita uji karena ini adalah hak subjektifitas presiden untuk menerbitkan Perppu, tugas kita di dalam panja nanti untuk mengobjektifkannya kalau kita terima," ujar Supratman.

 


Penyelesaian Hukum yang Cepat

Sementara, Airlangga bilang pemerintah perlu mengambil penyelesaian hukum yang cepat berdasarkan putusan MK, maka dikeluarkanlah Perppu Cipta Kerja.

Kemudian, ada kekosongan hukum karena undang-undang yang ada belum memadai.

"Terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas ketua umum Golkar ini.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya