Pengunjung Sidang Bharada E Ricuh, Dobrak Pintu dan Marah Terhalang Petugas LPSK

Sejumlah pengunjung sidang yang kesal tampak berteriak dan meminta agar petugas memberi ruang untuk mereka mengabadikan gambar Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Feb 2023, 13:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 12:55 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendadak ricuh usai Majelis Hakim membacakan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Pantauan Liputan6.com di lokasi, kericuhan bermula saat perwakilan LPSK berupaya memberi jalan bagi Richard untuk keluar dari ruang sidang. Namun tindakan petugas LPSK itu dianggap menghalang-halangi para pengunjung sidang untuk mengambil foto dan yang ingin menyalami perwira polisi berpangkat Bharada itu. 

Sejumlah pengunjung sidang yang kesal tampak berteriak dan meminta agar petugas memberi ruang untuk mereka mengabadikan gambar.

"Tolong minggir, jangan tutup-tutupi,” ucap salah seorang pengunjung. 

Sementara itu, di depan pintu masuk ruang sidang, tampak sejumlah pengunjung berupaya mendobrak pintu ruangan dan memaksakan diri untuk masuk.  Mereka tampak menerikanan nama Richard dan menyanyikan yel-yel dukungan. 

Aksi dorong-dorongan antar petugas keamanan dan pengunjung juga terjadi, hal itu membuat petugas keamanan dan pengunjung tersulut emosi.

"Tolong kasih jalan pak. Kami ingin merayakan keadilan,” ucap salah seorang pengunjung.  

 


Vonis Penjara 1,5 Tahun

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

 

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya