Liputan6.com, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ungkap Hakim Ketua saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Advertisement
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
Keputusan oleh hakim ini disambut baik oleh warganet. Warganet pun menumpahkan isi hatinya pada kolom komentar Instagram resmi @liputan6
Komentar Warganet
- ibu***** Akhirnya kejujuran masih tinggi nilainya🙌
- unknowarti***** sangat sangat gerrrr akhirnya tidak sia sia 🔥🔥🙌
- yoel**** Alhamdulillah ... terkabul doa kita semua❤️❤️
- irm***** Masyaallah, takbirr! baru kali ini ngerasa hukum bener" adil 🙌
- joel***** Sehat selalu buat pak Hakim ketua dan hakim anggota. Smoga senantiasa dalam lindunganNya
- yu***** Hadiah buat orang yang jujur , mantap skaleeeeww🔥🔥🔥
- panc***** Kejujuran pasti membuahkan hasil .. #merasaikutb😍❤️🙌ersyukut
- mary***** Smoga kejujuran Richard bisa menular kepada teman teman sejawat dan semua para petinggi keadilan kejujuran lebih berharga
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Wahyu Kembali Banjir Ucapan Terima Kasih
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. "Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Namun berbeda dengan sidang-sidang pembunugan Brigadir J sebelumnya yang memberi putusan lebih berat dari tuntutan JPU, majelis hakim kali ini memberi vonis yang jauh lebih ringan. Keputusan itu mendapat banyak tanggapan di media sosial, termasuk di Twitter dan sebagian besar terlihat menyambut positif.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang kembali mendapat banhyak pujian dari warganet setelah sebelumnya memberi hukuman berat pada empat tersangka lainnya, Fery Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Dia Memang Salah, Tapi dia Bukan Jahat. Vonis Hakim 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer. Keadilan Hukum di Indonesia belum mati. Apresiasi kpd Majelis Hakim,” komentar akun @DioR3born
“Richard Eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan, menunjukan bahwa kita masih bisa percaya sepenuhnya dengan penegakkan hukum di Indonesia yang humanis. Panjang umur Yang Mulia Bapak Hakim Wahyu Iman Santosa,” tulis akun @gyntmft.
Advertisement