Video Mario Dandy Aniaya David Latumahina Beredar, Ketua PP GP Ansor: Bukti Rekaman dan Siapa yang Merekam Sudah Ada di LBH Ansor

Ketua PP GP Ansor Sumantri Suwarno mengaku telah melihat video Mario Dandy Satriyo yang diduga aniaya David. Bukti rekaman sudah di tim LBH Ansor.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Feb 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 21:01 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP GP Ansor Sumantri Suwarno menyatakan telah melihat video yang merekam perilaku Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina, putra dari kader Ansor Jonathan Latumahina.

Sumantri menilai, pelaku sangat berbahaya setelah melihat video itu. “Bukti rekaman dan siapa yang merekam, semua sudah ada di tim LBH Ansor. Saya sendiri sudah menonton. Maka saya katakan pelaku ini sangat berbahaya,” ujar Sumantri, dalam cuitan di twitter @mantriss, dikutip dari nu.or.id, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, seorang advokat LBH Ansor dan kuasa hukum Jonathan Latumahina, Muhammad Hamzah mengaku telah memiliki bukti dan melihat rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David.

“Video penganiayaan kita sudah melihatnya dan berharap siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan berat ini dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Hamza mengatakan, video yang memuat aksi penganiayaan itu belum disebarluaskan di media sosial dan diberitahukan kepada pihak mana pun. “Video belum ada kita share dan beritahukan ke siapa pun,” tutur dia.

Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) atau GP Ansor pun telah membentuk dan menyiapkan tim kuasa hukum untuk kawal kasus penganiayaan terhadap David.

 

Advokat: Tersangka Kemungkinan Bertambah

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Belasan advokat atau pengacara dari LBH Ansor telah bersedia mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, berharap agar penyidik dari pihak kepolisian dapat bertindak secara profesional.

“Saat ini masih 17 orang (kuasa hukum) dan masih bertambah. Berharap penyidik akan profesional dalam menangani kasus ini,” kata Hamzah.

Pengawalan LBH Ansor terhadap kasus penganiayaan David ini sampai tuntas merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor H Yaqut Cholil Qosumas (Gus Yaqut).

Hamzah mengatakan, kasus yang sedot perhatian jutaan warganet ini sudah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Hamza menilai, jumlah tersangka akan bertambah.

“Saat ini tersangka baru ditetapkan satu orang (Mario Dandy Satrio) dan sudah ditahan, kemungkinan akan tambah lagi tersangkanya,” tutur dia.

Kasus Anak Pejabat Pajak, LBH GP Anshor: Polisi Profesional

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Sebelumnya, Penasihat Hukum keluarga David, Samsul Ma'arif, apresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus kliennya.

David merupakan korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Senin (20/2/2023).

Menurut Samsul, banyak kemajuan dalam penanganan hukum oleh kepolisian sejak pelaporan bergulir. Polri pun dinilai masih profesional.

"Kalau untuk progres, alhamdulillah cukup progresif dari kepolisian," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Lebih jauh, Samsul menerangkan, pihak keluarga korban hingga kini masih mau kasus penganiayaan terhadap David diselesaikan secara hukum.

"Dari pihak keluarga tetap melanjutkan proses secara hukum," ujar dia.

Samsul menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Pihak kepolisian masih profesional. Kita percayakan semua kepada pihak kepolisian," ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta ini.

 

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu 22 Februari 2023.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya