AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Hari Ini, Didampingi Bapas hingga KemenPPPA

G (15) pacar Mario Dandy Satriyo dijadwalkan bakal jalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 11:00 WIB
Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo dijadwalkan bakal jalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya hari ini. Pemeriksaan akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Pendampingan oleh dua lembaga kepada AG, kata Trunoyudo, dilakukan untuk memberikan perlindungan sebagai hak sebagaimana diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," jelas tuturnya.

Adapun pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pagi ini. Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut.

Sementara pantauan di gedung Unir Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, sampai dengan sekitar pukul 10.37 Wib, AG masih belum terlihat. Hanya sempat terlihat sejumlah petugas dari KemenPPPA dan Bapas di dalam gedung.

Tak Ditahan

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Twitter.com/@habibthink)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).

Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya