Konvoi Bawa Celurit, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Sejumlah remaja di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Pakuhaji, lantaran konvoi sembari membaqa senjata tajam. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Mar 2023, 11:14 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 11:14 WIB
ETLE di Kota Tangerang Resmi Berlaku Mulai Senin 9 Januari 2023
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah remaja di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Pakuhaji, lantaran konvoi sembari membawa senjata tajam. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari tangan para remaja tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi menjelang subuh, dimana didapati sekelompok remaja konvoi motor bonceng 3 sambil membawa senjata tajam.

"Satu pelaku berinisial M alias Bonjong, kita amankan karena kedapatan membawa sajam jenis celurit," kata Kapolres, Kamis (9/3/2023).

Menurut pengakuan pelaku, dirinya membawa senjata tajam jenis celurit besar saat konvoi ini hendak melakukan aksi tawuran. Sebelumnya mereka konvoi menggunakan 20 motor berboncengan janjian tawuran melalui group medsos.

"Jadi, saat tim Polsek Pakuhaji sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, tawuran dan gangster mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja berboncengan dengan membawa sajam," katanya.

Pengejaran

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan di tengah perjalanan berpapasan dengan para pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati sajam dari tangan pelaku.

"8 remaja berhasil kita amankan, pendampingan dengan melibatkan BAPAS dan P2TP2A, satu pelaku pembawa sajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," ungkapnya.

Kapolres menyebut, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

 

Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya