Paman David Ozora Bakal Hadiri Rekonstruksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Cs Besok

Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs bakal ikut menghadiri langsung proses rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya besok, Jumat 10 Maret 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2023, 16:35 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 16:35 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs bakal ikut menghadiri langsung proses rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, pada Jumat 10 Maret 2023. Keluarga dari David Ozora yang akan hadir adalah pamannya, yakni Rustam Hatala.

"Insyaallah saya hadir," ujar, Rustam saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Rustam tak merinci siapa lagi pihak keluarga yang akan datang melihat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Sementara untuk Jonathan Latumahina ayah David diperkirakan tetap di RS Mayapada memantau kesehatan anaknya.

"Kalau ayah David sepertinya akan tetap fokus temani David di RS," kata Rustam.

Rekonstruksi besok merupakan momen pertama keluarga David akan melihat Mario Dandy Satriyo secara langsung. Usai kasus dugaan penganiayaan yang menimpa David pada Senin 20 Februari 2023.

Para pelaku, yakni tersangka yakni Mario Dandy dan Shane, dan AG pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum akan memperagakan 23 adegan dalam rekonstruksi.

"Iya benar besok (rekontruksi) hadir (semua pelaku). Iya betul, sementara sama ya (ada 23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sedianya rekonstruksi penganiayaan digelar hari ini Kamis 9 Maret 2023. Namun penyidik memutuskan untuk menunda rekontruksi dengan dua alasan.

"Ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal. Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," kata Hengki.

"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dkk, sementara kami pending," sambung dia.

 


Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.


AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan

AG pacar Mario Dandy ditahan
AG pacar Mario Dandy ditahan

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG rampung menjalani pemeriksaan, Rabu (8/3/2023). Setelah diperiksa selama enam jam, AG diboyong ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pantauan di lapangan, AG meninggalkan Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 21.27.

Sejumlah penyidik mendampingi AG. Ia tampak mengenakan sweater putih. Kepalanya ditutupi kupluk.

Kehadiran menyedot perhatian awak media yang sendari pagi menunggu. Sorotan kamera langsung tertuju pada sosok AG.

Tak sendirian, AG turut dikawal penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan sigap, mereka merangkul AG menuju ke mobil. AG tak melandeni pertanyaan awak media. Dia terus berjalan sambil menundukkan kepala.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhitung mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya