Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda memastikan sudah menyampaikan informasi hasil analisis (IHA) terkait transaksi mencurigakan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun kepada aparat penegak hukum.
Menurut Ivan, ada sekitar 200 informasi hasil analisis (IHA) berkaitan dengan temuan tersebut. Ivan menyebut, para aparat penegak hukum memang tidak menerima semua informasi hasil analisis terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai 200 dengan nilai total Rp300 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja Ivan tak merinci lebih lanjut masing-masing penegak hukum menerima berapa laporan.
"Ya enggak semua ke KPK, ada Jaksa dan ada juga Polri. Tapi Kemenkeu dapat semua," ujar Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavanda kepada Liputan6.com, Jumat (10/3/2023).
Namun, Ivan memastikan 200 IHA tersebut sudah diserahkan kepada Kemenkeu. Semuanya dilaporkan ke Kemenkeu lantaran berkaitan dengan nama pejabat di kementerian yang kini dipimpin Sri Mulyani.
"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu," ucap Ketua PPATK.
Â
Mahfud Md Ungkap Transaksi Senilai Rp 300 Triliun di Kalangan Pejabat Kemenkeu
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp300 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 460 orang.
Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun, tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang menrucigakan itu bergerak di sekitar 300 triliun. Tapi, sejak tahun 2009," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Mahfud menyayangkan transaksi mencurigakan tersebut tak ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kemenkeu. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan adanya kejanggalan transaksi itu sejak 2009.
"Sejak 2009, karena laporan tidak diupdate, tidak diberi informasi, respons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael, Rafael itu kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang," kata Mahfud.
Advertisement
Gerak Cepat Menkeu Sri Mulyani Diapresiasi dalam Polemik di Kemenkeu
Meski demikian, Mahfud mengapreasiasi gerak cepat Menkeu Sri Mulyani dalam menghadapi polemik ini. Sri Mulyani bahkan langsung memecat Rafael Alun Trisambodo.
"Menurut saya, saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat itu, untuk membersihkan itu, sudah lama, mengambil tindakan cepat, tapi menumpuk sebanyak itu, karena bukan Sri Mulyani itu, ganti menteri sudah empat kali sejak 2009, enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali," kata Mahfud.