Liputan6.com, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN ditampilkan saat rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, rombongan polisi tiba di Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada pukul 13.15 WIB.
Mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN berada dalam iring-iringan tersebut. Tampak garis polisi atau police line masih melingkar di antara bodi mobil.
Advertisement
Mobil itu sebelumnya digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Mobil Jeep Rubicon itu telah dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka Mario Dandy.
Sementara itu, suasana di sekitar lokasi ramai. Warga dan awak media penasaran dengan proses reka adegan yang sedang berlangsung.
Namun, mereka tak diizinkan mendekat lokasi rekonstruksi. Garis polisi atau police line sengaja dipasang untuk menjadi batas.
Lokasi Rekonstruksi Dijaga Ketat
Sekuriti menjaga ketat Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023), lokasi penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Pengunjung yang masuk difilter, selain penghuni dan orang tak berkepentingan dilarang masuk.
Pantauan Liputan6.com, sejumlah sekuriti bersiaga di pintu gerbang yang menjadi akses utama menuju ke dalam kawasan perumahan tempat tinggal teman David Ozora.
Sekuriti langsung menghampiri mereka yang terlihat mau masuk ke dalam. Selain penghuni, akan ditanya keperluan. Jika tidak berkepentingan maka dilarang masuk.
Seorang sekuriti inisial A mengatakan, ia dan sekuriti lain pasti akan mengecek orang yang akan masuk ke kawasan perumahan.
Advertisement