LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya

LPSK resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lantaran dianggap melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lantas apa yang dilanggar Bharada E?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2023, 16:39 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 16:39 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.

Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

Namun, dia menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Richard Eliezer Langgar UU Perlindungan Saksi dan Korban

Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sesi wawancara Richard Eliezer dengan televisi nasional tanpa koordinasi LPSK ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.

Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada E. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.

Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial.

Infografis Alasan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
Infografis Alasan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya