Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat. Meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat(17/1/2023).Â
Dia pun mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.
Advertisement
Usman menyebut salah satu cara untuk mencapainya, yaitu melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," jelasnya.Â
Latar BelakangÂ
Diketahui, pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan Malang.Â
Vonis bebas tersebut diputus majelis hakim lantaran dinilai tidak cukup bukti untuk menghukum keduanya.Â
Pada hari yang sama dengan pembebasan, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.
Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022. Kericuhan yang menewaskan 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh petugas keamanan.
Sebelumnya pada 9 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.
Di pengadilan militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan. Pada tanggal 14 Februari, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, DPR RI: Masyarakat Pasti Kecewa
Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak berdalah pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hal ini mendapat respon dari Anggota DPR, khususnya Komisi X.
Adapun, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf selaku mitra kerja Kemenpora menyatakan, wajar apabila masyarakat kecewa dengan putusan tersebut. "Sebagai masyarakat pasti kita kecewa, tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil. Karena ini sudah keputusan hukum. Bukan lagi olahraga," kata Dede saat dikonfimasi, Jumat (17/3/2023).
Meski harus menghormati hukum, Dede meminta kasus itu menjadi pengingat Kemenpor dan PSSI agar tragedi serupa tak boleh lagi terulang.
"Namun harus jadi PR bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan kedepannya. Agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola," ungkapnya.
Dede juga meminta pemerintah dan PSSI tetap memenuhi kewajiban sosial menangai keluarga ratusan korban Kanjuruhan hingga tuntas.
"Meminta pada pemerintah, PSSI, dan club agar semua kewajiban sosial pada keluarga korban dipenuhi, jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," kata dia.
Sebelumnya, dsidang, terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang diyatakan tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Tuntutan JPU 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar AKP Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim.
Selain itu, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," papar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, melansir Antara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara. Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).