Polisi Gerebek Penampungan PSK di Tambora, Suami Istri sang Muncikari Jadi Tersangka

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ada 39 pekerja seks komersial (PSK) di lokasi. Bahkan, 5 diantaranya masih di bawah umur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2023, 11:38 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi PSK (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi PSK. Polisi menggerebek rumah di Tambora yang dijadikan penampungan PSK. (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Gedong Panjang RT 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tempat yang disewa Muncikari ini dijadikan untuk penampungan  pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, bangunan dua lantai disewa oleh pasangan suami- istri HS alias Hendri dan IC alias Mami selama satu tahun.

"Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikasih taunya itu lokasi penampungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)," kata Putra saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).

Putra menerangkan, pihaknya menemukan ada 39 pekerja seks komersial (PSK) di lokasi. Bahkan, 5 diantaranya masih di bawah umur. Hasil pemeriksaan, mereka berasal dari pelbagai daerah antara lain Jawa Barat, Lampung dan sebagainya.

"Mereka ditempatkan kos ini nggak boleh keluar. apabila keluar dari mami, maka akan didenda Rp 1 sampai Rp 1,5 juta," ujar Putra.

Putra menerangkan, mereka awalnya diiming-imingin akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).Kenyataan malah dijajakan ke pria hidung belang.

"Hasil penyelidikan, mereka semua telah beroperasi 7 bulan di sebuah warung Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polsek Tambora menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dua orang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai muncikari dan 3 orang yaitu HA (25), SR (35) dan MR (25) berperan sebagai pengawal.

"Kami berhasil menangkap empat orang. Sementara HS alias Hendri alias Aa suami dari IC masih DPO," ujar dia.

 

Pelaku Dijerat Dua Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya