Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap, cara PT Naila Syafaa Wisata Mandiri menyakinkan jemaah yang menjadi korban kejahatannya. Salah satunya, dengan meyakinkan para calon korban yang berniat umrah dengan menggandeng tokoh agama.
“Travel ini kerap menggandeng tokoh agama saat sedang roadshow. Roadshow dilakukan yakni berkeliling ke pesantren-pesantren disejumlah wilayah,” kata Joko kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Joko memastikan, tokoh agama yang digandeng memiliki pengaruh di lokasi setempat, mulai dari ustaz, tokoh agama dengan modus mendatangi pesantren, masjid, pengajian.
“Nah nanti tokoh agama ini diajak," jelas Joko.
Joko menambahkan, tokoh agama juga ditampilkan dalam setiap brosur promosi biro perjalanan umrah Naila Syafaa Wisata Mandiri. Parahnya, demi meyakini calon korbannya, biro perjalanan ini mendapuk tokoh agama tersebut yang sengaja dijadikan kepala cabang.
"Aksi ini tentunya bertujuan untuk meyakinkan para calon korban. Namun para tokoh agama ini sebelumnya tidak mengetahui jika travel umrah PT NSWM adalah penipu. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," urai Joko.
Diketahui, kasus ini terungkap usai Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Satgas langsung memeriksa laporan tersebut dan ditemukan sejumlah jemaah umrah Indonesia di Saudi tidak bisa kembali akibat prasyarat dokumen yang dipalsukan oleh PT Naila Syafaa Wisata Mandiri.
3 Orang Ditetapkan Tersangka
Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.
Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Advertisement