Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdi5 IV/Tipid Siber akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal masjid pada Selasa 11 April 2023.
Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan. Berdasarkan pantauan merdeka.com, penampakannya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barcode QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Mesjid'. Dari layanan perbankan Nobu Bank' dan Link Aja, kemudian ada juga satu ponsel.
Advertisement
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang atas nama MINL," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diciduk aparat kepolisian di sebuah lokasi di Kebayoran Lama, bukan ketika berada di masjid atau saat yang bersangkutan melancarkan aksinya.
Auliansyah menyebut, total 38 titik lokasi di Jakarta yang menjadi target penyebaran modus kejahatan penipuan QRIS Palsu. Lokasi tersebut disebar oleh tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) di beberapa tempat secara terpisah.
"Dan ini baru 38 (tempat dilakukan penempelan QRIS palsu) yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berhasil meraup belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Jumlah itu terhitung sementara mencapai Rp 13.060.000, dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan, sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
Berikut sederet fakta terkini terkait kasus penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal masjid yang sudah berhasil ditangkap tersangkanya dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap di Kebayoran Lama
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdi5 IV/Tipid Siber akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid. Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, penampakan tersangka akhirnya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan.
Sementara dari data diri tertulis pada barang bukti terlihat pekerjaan tersangka sebagai Karyawan BUMN. Hal itu sejalan dengan akun linkedIn Mohammad Iman Mahlil Lubis yang memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit di perusahaan BUMN.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barcode QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan 'Restorasi Mesjid'. Dari layanan perbankan Nobu Bank' dan Link Aja, kemudian ada juga satu ponsel.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang atas nama MINL," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diciduk aparat kepolisian di sebuah lokasi di Kebayoran Lama, bukan ketika berada di masjid atau saat yang bersangkutan melancarkan aksinya.
"Beberapa hari belakangan ini kita semua mendapat berita bahwa ada tindak pidana melawan hukum terkait penggunaan QRIS," ujar Auliansyah.
Advertisement
2. Tersangka Sebar QRIS Palsu di 38 Titik Jakarta
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan total 38 titik lokasi di Jakarta yang menjadi target penyebaran modus kejahatan penipuan QRIS Palsu.
Lokasi tersebut disebar oleh tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) di beberapa tempat secara terpisah.
"Dan ini baru 38 (tempat dilakukan penempelan QRIS palsu) yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak," kata Auliansyah.
Sementara itu, kasus kejahatan dari Iman Mahlil terungkap ketika sebuah QRIS bertuliskan 'Restorasi Mesjid' dicurigai seorang marbot masjid Nurul Iman, Blok M Square pada 9 April 2023.
Hingga akhirnya terkuak data 38 lokasi yang telah menjadi sasaran penempelan QRIS Palsu. Ratusan stiker ia cetak sejak tersangka mencetak stiker QRIS pada 23 Maret 2023.
"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," terang dia.
Berikut data 38 lokasi yang jadi tempat penempelan stiker QRIS Palsu:
1 April April 2003
- Masjid At Raqwa Sriwijaya,
- BSI Pondok Indah
- BCA Myestik
- BSI Radio Dalam
- BSI Panglima Polim
- ATM Gallery Ayam Bulungan-U&P
- BCA Grand Wijaya
- BSI Fatmawati
- Masjid An Nur Gor Bulungan
- SPBU Pejompongan
2 April 2023
- Pasar Mayestik
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
- Masjid Nurul Jannah Walikota
- Masjid Syarif Hidayatullah
- Masjid Simprug
- Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
4 April 2023
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
- Masjid Al Ihsan Kerinci
- Masjid Cut Byak Dien Johar
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Al Itsham
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid Bakrie Taman Rasuna
- Masjid Jami Al Rokhman Kuningan
5 April 2023
- Masjid As Sakinah Tanah Kusir
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari
- Masjid Raya Al Ihsan Patal Senayan
6 April 2023
- Masjid Nurullah Kalibata
7 April 2023
- Masjid Istiqlal
- Masjid Al Azhar
9 April 2023
- Masjid Thamrin residence
- Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
- Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
- Masjid Nurul Iman Blok M
3. Cara Tempel QRIS dan Jerat Hukum Pelaku
Auliansyah kemudian membeberkan bagaimana tersangka menempel QRIS di masjid-masjid yang didatanginya.
"Nah bagaimana yang bersangkutan menempel, QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri. Dengan cara ditimban, ditempel di atasnya. Jadi kalau ini ada QRIS masjid jadi menempel QRIS yang sudah ada seperti itu," bebernya.
"Kemudian ada juga yang menempel di sampingnya, atau menempel ditembok lain dari QRIS yang sudah ada, atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya," sambung Auliansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
Karena hukuman diatas lima tahun penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.
Advertisement
4. Dalam 10 Hari, Tersangka Diduga Kantongi Rp13 Juta dari QRIS Palsu Kotak Amal dan Jumlah Masih Bisa Bertambah
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) diduga berhasil meraup belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Jumlah itu terhitung sementara mencapai Rp 13.060.000, dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan, sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
"Sampai saat ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Auliansyah.
Meski demikian, Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih kemungkinan berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.
"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata dia.
Di samping pendalaman, Auliansyah juga menyampaikan pengawasan juga akan dilakukan bersamaan pengawasan yang akan dilakukan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
5. Polisi Sebut Tersangka Gunakan Tiga Rekening
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dari kasus tersangka QRIS Palsu tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML). Temuan baru adanya dugaan tiga rekening penampung yang dipakai tersangka.
"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," ucap Auliansyah.
Namun demikian terkait transaksi yang dilakukan tersangka, lanjut Auliansyah, masih dilakukan pendalaman. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.
"Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," tambahnya.
Advertisement
6. Cara Tersangka Dapatkan QRIS
Mohammad Iman Mahlil Lubis melakukan aksi tipu-tipu dengan memalsukan tampilan QRIS atau QR Code. Diketahui, tersangka telah menempelkan QRIS atau QR Code di 38 titik di Jakarta.
Auliansyah Lubis menerangkan, Iman Mahlil Lubis menggunakan tiga rekening berbeda untuk menampung hasil sumbangan dari warga setelah memindai QRIS atau QR Code buatannya.
"Sementara ini ada tiga rekening penampung yang kami temukan," kata dia.
Ada pun, tersangka ini mendaftarkan tiga rekening via aplikasi Youtap dan Pulsabayar untuk memperoleh QRIS.
"QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang dilakukan oleh MIML kemudian dicetak dalam bentuk stiker," ujar dia.
Auliansyah menerangkan, QRIS pertama kali dicetak pada bulan 23 Maret 2023. Kala itu, tersangka mencari lokasi untuk menempelkan dengan cara menimpa di atas stiker asli, seolah-olah berasal dari pengurus masjid. Aksinya, pertama kali dilakukan 1 April 2023 di Bank, masjid, ATM, dan SPBU.
"Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," ujar dia.
7. Tersangka Bukan Orang Sembarangan, Mantan Karyawan BUMN
Mohammad Iman Mahlil Lubis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS atau QR Code di kotak amal masjid. Sepak-terjangnya pun perlahan terbongkar.
Ternyata, dia bukanlah orang sembarangan. Auliansyah Lubis menyebut, tersangka merupakan mantan karyawan bank pelat merah.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN," ujar Auliansyah.
Sementara itu, dilansir dari Linkedin, Mohammad Iman Mahlil pernah menduduki jabatan prestisius. Tercatat, sebagai Managing Director selama tiga tahun. Kemudian bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 12 tahun 7 bulan.
Adapun, jabatan yang pernah diemban Government’s Project Relationship Manager, Assistant Manager dan Auditor.
Advertisement