Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok sedang menunggu aturan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. Apabila hingga cuti bersama tidak kunjung pemberitahuan penggunaan kendara dinas, Pemerintah Kota Depok akan mengacu pada kemaslahatan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok belum mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Pemerintah Kota Depok akan menunggu arahan tersebut hingga hari ini.
Baca Juga
“Kami belum mendapatkan arahan dari KPK dan Kemenpan RB, kami masih menunggu esok hari,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Selasa (18/4/2023).
Advertisement
Idris menjelaskan, apabila tidak mendapatkan arahan dari KPK dan Kementerian, Pemerintah Kota Depok akan melihat kemaslahatan pada penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu berkaca pada beberapa kasus pencurian kendaraan dinas yang ditinggal untuk mudik dan mengalami hal yang tidak diinginkan.
“Beberap kasus kejadian meninggalkan mobil dinas di rumahnya karena tidak ada penitipan sehingga di satroni perampok dan maling,” jelas Idris.
Untuk itu, Pemerintah Kota Depok akan melihat kemaslahatan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Selain itu, ada opsi lain yang akan diambil Pemerintah Kota Depok, yakni menggunakan kendaraan dinas dengan meminta izin dari Kementerian Pusat.
“Kalau bisa digunakan izin dari pusat, maka bisa digunakan tapi ada surat perjanjian mutlak terhadap penggunaan mobil dinas,” ucap Idris.
Pemkot Depok Berikan Rasa Aman Pemudik
Namun Pemerintah Kota Depok tidak ingin mendahului dan akan menunggu peraturan dari Kementerian Pusat. Pemerintah Kota Depok saat ini sedang berupaya membantu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemudik dan masyarakat melaksanakan hari raya Idul Fitri di Kota Depok.
“Kita tunggu peraturannnya seperti apa hingga hari ini,” pungkas Idris.
Advertisement