Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi para tahan untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri 1444 H. Para tahanan KPK direncanakan akan menjalani salat Ied di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Solat Ied akan dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).
Ali mengatakan, jumlah tahanan kasus korupsi di KPK keseluruhannya berjumlah 75 orang. Dari jumlah tersebut, 57 di antaranya beragama Islam dan akan diberikan kesempatan menjalani Sholat Ied.
Advertisement
"Jumlah seluruh tahanan per 20 April 2023 sebanyak 75 orang, yang beragama Islam sebanyak 57 orang," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan kasus dugaan korupsi bertemu dengan keluarga saat Idul Fitri 1444 H. Namun, pertemuan dengan keluarga hanya boleh dilakukan maksimal selama dua jam.
"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).
Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu. Menurut Ali, bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara lansung, maka akan disedikan pertemuan virtual.
"Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka," kata Ali.
Keluarga Tahanan Bisa Bawa Makanan
Ali mempersilakan pihak keluarga membawa dan memberikan makanan dari luar untuk para tahanan. Penyerahan bisa dilakukan pada hari pertama dan kedua lebaran mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.
"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ujar Ali.
Ali mengatakan, setiap tahanan maksimal dikunjungi tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.
"Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," Ali menandaskan.
Advertisement