Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Destiawan Soewardjono tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp26.979.819.022 atau Rp26,9 miliar. Harta itu dia laporkan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi dengan nilai mencapai sebesar Rp13.643.812.000 atau Rp13,6 miliar.
Advertisement
Untuk kendaraan, Dirut WaskitaĀ itu tercatat memiliki tiga mobil. Yakni, Morris Minor Minibus tahun 1964 senilai Rp150 juta, Peugeot 3008 A/t Allure FL tahun 2021 senilai Rp720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016 senilai Rp300 juta.
Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario tahun 2010 senilai Rp2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp 11 juta. Total nilai kelima kendaraannya adalah Rp1.183.300.000 atau Rp1,1 miliar.
Destiawan juga memiliki harta bergerak lainnya mencapai Rp600 ribu, surat berharga Rp10.709.738.320, serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195. Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.346.867.493.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita KaryaĀ periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Ketut, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.
Profil Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Destiawan Soewardjono merupakan pria kelahiran April 1961. Dilihat dari riwayat pendidikannya, ia lulusan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.
Selanjutnya, DestiawanĀ SoewardjonoĀ menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2008.
Dikutip dari Antara, Destiwan sendiri memulai karirnya dari tahun 1988 kerap mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak. Apalagi semenjak kontribusi Waskita di bawah kepemimpinannya dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi G20 atau group G20 yang digelar di Bali, 15 November 2022.
Tak sampai di situ saja, peran Destiawan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga sangat signifikan. Waskita merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan Masjid yang diresmikan Presiden Joko Widodo (11/11) lalu.
Destiawan juga pernah menjabat sebagai Ketua Kafegama MM itu di BUMN Karya cukup panjang. Sebelum memegang puncak pimpinan di Waskita Karya, ia juga lama berkarier di PT WIKA.
Destiawan telah menjalankan berbagai posisi strategis seperti Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Setelah itu, Destiawan didapuk menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya - Madura tahun 2004 hingga 2007.
Kemudian, pada 2008 sampai 2011 Destiawan dipilih menjadi Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA. Lalu menjadi Manajer Proyek East West Motorway - Aljazair WIKA di tahun 2009 sampai 2010 dan General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA mulai dari tahun 2012 sampai 2013.
Pada Tahun 2012, karier Destiawan semakin meroket. Ia pertama kali menjadi direktur dan langsung menempati posisi Direktur Operasi III. Hingga pada puncaknya selain menjabat sebagai Direktur Operasi, ia juga menjabat Komisiaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. terhitung sejak tahun 2014 hingga akhirnya diangkat menjadi Dirut PT Waskita KaryaĀ Tbk.
Ā
Advertisement
Sejumlah Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)
Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan,
Muhammad Rasyid diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan.
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan.
Para tersangka adalah Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan Nizam Mustafa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.
Guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," kata Ketut.
Awalnya, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.
Ā
Ā
Ā